Kabupaten, Wartatasik.com – Masih menghangat, Goyang Sawer Hareudang yang dilaksanakan seusai pengundian nomer calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya beberapa waktu lalu, hingga menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, terutama warganet.
Tidak sedikit warganet menyayangkan gelaran musik yang menutup kegiatan pengundian tersebut. Kenapa acara seperti itu bisa lolos, apalagi sekarang di musim pandemi?
“Hmm ari sakola diliburkan, ari tempat ibadah ditutup, ari anu kitu digelar, (kegiatan sekolah diliburkan dan tempat ibadah ditutup, justru kegiatan ini malah digelar, red),” tulis salah satu warganet pada komentarnya di medsos tertanggal 24 September kemarin.
“Eta bukti sudah jelas KPU menyalahi aturan. Video sudah jelas, buta mata buta hati KPU teh. Ini pemborosan,” tulisnya.
Padahal dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88C itu diatur (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.
Sementara itu, Ketua KPU, Zam-zam Zamaludin SP, menanggapi adanya konser musik usai pengundian nomor calon bupati dan wakil bupati mengelak dengan mengatakan dirinya tidak melihat hal itu.
“Kami tidak melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan, tidak ada kerumunan di sana. Mengenai musik itu spontanitas saja,” pungkas Zamzam. Redaksi