Kab, Wartatasik.com – Pengesahan Rancangan Undang Undang OMNIBUSLAW atau Cipta Kerja dipercepat semula dijadwalkan 8 Oktober ternyata pada hari Senin 5 Oktober 2020 telah disahkan oleh DPR RI, membuat sejumlah pihak memandang pengesahan RUU menjadi UU dirasa tergesa-gesa seolah olah ada kepentingan yang mendesak untuk segera menyelesaikannya.
Tidak terkecuali Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT), sebagaimana diutarakan Arif Rahman Hakim selaku ketua KMRT. Ia mengatakan disaat Pandemi Covid 19 yang masih memakan korban seharusnya menjadi titik fokus negara dalam mengurusi warganya.
“Kesengsaraan rakyat ditengah pandemi harusnya menjadi skala prioritas bagi eksekutif dan legislatif untuk menjawab semua permasalahan. DPR dan Pemerintah diduga telah menfasilitasi kepentingan korporasi dan oligarki dengan dalih memulihkan perekonomian Indonesia lewat UU Cipta Kerja,” ujarnya, Sabtu (10/10/2020).
lebih lanjut Ia menjelaskan, perencanaan Undang utersebut tidak mencerminkan pemerintah yang baik karena di pandang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan seluruh elemen mayarakat, “Proses perencanaan dan penyusunan RUU Cipta Kerja justru banyak melibatkan pihak penguasa,” jelasnya.
Arif juga menuturkan, dengan tidak transparannya pemerintah dan DPR RI sudah menodai pasal 1 ayat 2 UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan Rakyat.
“Selain bermasalah dalam proses pembuatan yang tidak partisipatif dan tidak transparan didalam RUU tersebut masih banyak pasal pasal yang tidak berpihak kepada rakyat kecil khususnya buruh beberapa pasal tersebut dinilai tidak berpihak kepada hak hak Buruh BAB IV Ketenagakerjaan pasal 53 mengahapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu” jelas Arif.
“Pasal 79 tentang hak pekerja mendapatkan hari libur yang sebelumnya diatur dalam UU ketenagakerjaan di pangkas pasal 91 aturan bagi sanksi pengusaha yang tidak membayarkan upah di hapus lewat UU Ciptaker” Katanya
Berbicara pendidikan tambah Arif, pemerintah dan DPR memasukan ijin sektor pendidikan melalui ijin berusaha, “Hal ini termuat dalam pasal 62 ayat 1 yang isinya Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau, dari semua point diatas KMRT Menyatakan sikap yaitu untuk Menolak keras UU Omnibuslaw Cipta Kerja dan memita DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menolak UU Omnibuslaw Cipta kerja mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan kembali gerakan, “Semoga ini menjadi jalan terbaik bagi kita semua menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan beradab berlandaskan nilai nilai kemanusian,” pungkasnya. Ndhie