Pencairan BST Kemensos di Desa Pasirtamiang Ricuh, Ketua TKSK “Kikuk”

TKSK Kecamatan Cihaurbeuti | Wan.K

Ciamis, Wartatasik.com – Tenaga kesejahtra sosial kecamatan (TKSK) kecamatan Cihaurbeuti Iwa Kartiwa SE terlihat gugup ketika ditanya soal hasil musyawarah ricuhnya program bantuan sosial tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar 500.000 ribu perbulan.

Sebab, dana tersebut, malah dicairkan oleh salah satu pengurus lewat kartu ATM keluarga penerima manfaat (KPM) Dijelaskan Iwa, program BST Kemensos harus tersampaikan kepada yang hak sesuai dengan prosedur.

“Data dari pemerintah melewati dinas sosialnya lalu di share ke seluruh desa yang berada di kecamatan itu sendiri. Jadi harus sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini yaitu kepada KPM yang ada dalam BMBA tersebut,” jelasnya, Selasa (13/10/2020).

Perbuatan para pengurus dinilai menyalahi aturan, namun Iwa kikuk menjawab ketika temuan tersebut benar apa tidak secara prosedural.

“Ini kan ada di wilayahnya, ada orang PKH, kalau wilayah saya pendampinganya itu BPNT yang otomatis harus terkomonikasikan. Alhamdulillah, masalah ini sudah beres,” terangnya.

Iwa menyebut, para KPM harus diberitahu ketika ada ada bantuan datang dari pemerintah, karena data dari dinas sosial tersebut by name by address. Adapun lanjutnya, bila pencairan BST tersebut di cairkan oleh ketua kelompok, harus minta ijin dulu kepada tiap KPM.

“Ya, apakah ini mau di cairkan oleh siapa, itu balik lagi ke individu KPM sendiri, harus teradministrasi karena harus tersampaikan kepada KPM,” paparnya.

Iwa mengimbau, untuk kedepannya walau ini ada permasalahan seperti ini jangan terulang kembali dan untuk kartu ATM tersebut kalau dilihat aturannya harus di pegang oleh tiap KPM.

“Kalau dititipkan di agen atau ketua kelompok, harus diberitaacarakan, karena itu salah satu mandat yang harus teradministrasikan,” tandas Iwa. Wan.K.

Berita Terkait