Kab, Wartatasik.com – Mimbar Perempuan Tasikmalaya mengelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan 5 Ornamen aktivis perempuan dari berbagai kampus.
Aksi Mimbar Perempuan Tasikmalaya Melawan yang dilaksanakan di perempatan jalan Cipasung dan di lanjutkan ke depan gerbang gedung DPRD kabupaten Tasikmalaya.
Keadaan sempat hangat alias cek cok antara peserta aksi dengan petugas keamanan, akan tetapi bisa diredam sehingga situasi kembali kondusif, Rabu (21/10/2020)
Korlap Aksi Mimbar Perempuan Tasikmalaya, Melawan Fitri Najayanti mengatakan aksi tersebut adalah sebagai mewakili dan menyuarakan suara perempuan.
“Pada intinya, perempuan siap melawan ketidakadilan di negeri ini dan ikut berkontribusi menolak secara tegas dengan adanya UUD Cipta Kerja,” ungkapnya.
Dalam aksi ini kata Fitri, tidak hanya berbicara kaum perempuan atau laki-laki, ataupun sebagai institusi, kaum buruh. tapi berbicara atas nama rakyat, karena rakyat yang benar-benar harus diperjuangkan.
“Kami ewakili atas nama kaum perempuan yang tergabung dari lima ornamen aktivis perempuan Tasikmalaya, Mimbar Perempuan Tasikmalaya, KMRT, KOHATI, SPRI, PELITA tergerak hati melakukan perlawanan bahwa perempuan pun bisa melawan ketidakadilan sebagai bentuk bahwa wujud ibu Pertiwi itu ada,” tegasnya.
Sementara itu, hasil dari aksi tersebut Fitri menyampaikan bahwa pihaknya sebagai kaum perempuan akan terus bersemangat melakukan aksi-aksi yang lain. Apakah dengan tulisan atau aksi turun ke jalan lagi bila perlu yang penting menyuarakan sebuah keadilan.
“Memang terkait aksi tadi agak sedikit kecewa dengan pihak petugas keamanan yang tidak kooperatif dengan kita. Padahal kita sudah berusaha koorperatif dengan beliau, sebenarnya kita ingin mereka bergabung dengan kita dengan cara simbolis aksi damai,” ungkapnya.
“Saya berharap untuk kedepannya pemerintah juga ikut mendukung menjamin keamanan para demonstran terhindar dari tindakan-tindakan kekerasan dari pihak manapun atau kalangan manapun,” tutup Fitri.
Adapun tujuh point tuntutan aksi mimbar perempuan Tasikmalaya Menolak UU Cipta Kerja OmnibusLaw tersebut yakni.
1.Menyikapi bahwa draf RUU dan UUD OmnibusLaw yang selama ini beredar di masyarakat adalah Hoax. Maka kami menuntut keterbukaan informasi Pemerintah mengenai Draf UU OmnibusLaw
2.Mendesak Pemerintah segera mengesahkan RUU PKS
3.Memaksimalkan kinerja Anggota Dewan perempuan jangan hanya pemanis buatan saja
4.Maksimalkan Komisi III di DPR
5.Pemerintah harus menjamin terpenuhinya hak-hak kaum perempuan dalam menetapkan kebijakan
6.Pemerintah tidak mengkambing hitamkan masyarakat yang mengkritik atau menuangkan aspirasinya (Demonstran Dll) hanya karena alasan isu Hoax. Misalnya Draf OmnibusLaw yang selama ini di respon mahasiswa dan masyarakat adalah Hoax.
7.Pemerintah menjamin kepada warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya dari tindakan refrensif dari kalangan manapun. Ndhie.