Kota, Wartatasik.com – Adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal oleh PT EDP yang bergerak di bidang outsourcing Satpam, Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut dikatakan Ketua SBT, Erwin kepada wartawan usai menyampaikan laporannya kepada Disnaker Kota Tasikmalaya, Senin (09/11/2020)
Ia menegaskan bahwa kontrak kerja yang dibuat oleh PT EDP tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. katanya lagi, pekerja sampai tanggal 5 november 2020 ada PHK massal sebagaimana dalam surat PT tersebut, pekerja ini sudah habis sampai tanggal 25 Juni 2020.
“Namun sampai 5 November dipekerjakan tanpa status jelas yang bertentangan dengan UU 13 tahun 2013 tentang perjanjian waktu tertentu,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengadu ke dinas menuntut pesangon sebagai upaya hukum untuk menyelesaikan hubungan perindustrian ini kalau pun mentok kami akan siap ke PHI sampai keinginan tercapai.
Terpisah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Tasikmalaya Dedi Zulfikar SH., menyampaikan ada 13 berkas sudah diterima.
“Adapun nanti kami akan kaji, meski mereka punya asumsi kalau mereka telah di PHK dan akan dikaji apakah mereka karyawan tetap atau karyawan kontrak,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa Disnaker Kota Tasikmalaya hanya mediator dan syukur syukur bisa mencapai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
“Dan untuk pelanggaran pelanggaran itu bukan kewenangan kami namun kewenangan pengawas yang berada di Dinas Provinsi Jabar. Insyaallah minggu depan kami akan melakukan mediasi antara kedua Belah Pihak,” pungkasnya. Asron