Ciamis Wartatasik.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan pada 19 Desember 2020 mendatang.
Demikian diungkapkan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi pembahasan persiapan Pilkades Serentak, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin (16/11/2020).
Ia menyebut, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa yang sebelumnya sempat ditunda berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), sehingga Bupati Ciamis sengaja menggelar rapat bersama untuk menetapkan tanggal pelaksanaan.
Dijelaskan Heridiat, berdasarkan hasil rapat virtual dengan Mendagri yang dilaksanakan pada 12 Nopember kemarin, Pilkades bisa diselenggarakan pada tahun 2020 dan pelaksanaan Pilkades Kabupaten Ciamis akan digelar pada 19 Desember 2020.
Herdiat mengungkapkan, dari 416 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkades, termasuk didalamnya 19 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkades tahun 2020 di Kabupaten Ciamis, yang sisanya akan dilaksanakan pada 2021.
“Ini kabar menggembirakan bagi kita semua, karena hasil keputusannya bisa menyelenggarakan Pilkades serentak meski ditengah pandemi COVID-19,” ungkapnya.
Herdiat mengingatkan, pada pelaksanaan Pilkades Serentak nanti, dalam kegiatan pemungutan suaranya diharapkan sekaligus diharuskan semuanya mematuhi pedoman aturan protokol kesehatan.
“Kita ingin melaksanakan Pilkades Serentak sebaik-baiknya, tentunya dengan kerjasama dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan sampai ke level Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucapnya.
Lanjut Herdiat, sesuai arahan Mendagri, dalam pelaksanaan Pilkadesnya ditingkatkan Kabupaten dan Kecamatan harus dibentuk Komite Pengawas Kabupaten dan Komite Pengawas Kecamatan.
Sedangkan untuk Komite pengawasnya diketuai oleh Bupati Ciamis bersama unsur Forkopimda, lalu untuk Komite tingkat Kecamatan diketuai oleh Camat dan Kapolsek serta Danramil pun harus ikut didalamnya.
“Sebelum memasuki tahap pelaksanaannya, penerapan protokol kesehatan harus betul-betul kita laksanakan. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik, Penyediaan pencuci tangan atau hand sanitizer dan semua hak pilih harus membawa alat tulis masing-masing,” terangnya.
Untuk para Panitia, tambah Herdiat, diwajibkan agar menggunakan masker, melakukan penyemprotan desinfektan pada tempat penyelenggaraan pemungutan suara sebelum dan sesudahnya.
Selain itu, penyusunan tempat duduk dengan jaga jarak dan penyediaan alat kesehatan. Serta menyiapkan personal yang memiliki kemampuan kesehatan dari gugus tugas Kabupaten/Kecamatan.
“Kepada para Camat saya mengimbau, agar memantau para panitia dalam melaksanakan perbaikan data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan Cakades terpilih dan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan,” jelas Herdiat.
“Kita memiliki waktu mepet, namun telah dilakukan pembahasan dengan Forkopimda terkait kesiapannya, mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2020 berjalan sesuai rencana,” sambungnya.
Untuk tahapan pelaksanaan Pilkades, Herdiat menegaskan dilaksanakan mulai 1 Desember 2020 dengan pencatatan dan perbaikan serta penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPT).
“Sebetulnya kemarin ketika penundaaan Pilkades, tahapannya telah selesai tinggal pencoblosan saja. Kita tidak ada tahapan lain, tinggal pencoblosan tidak ada kampanye,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP Donny Eka Putra menyampaikan, pelaksanaan pengamanan Pilkades Serentak nantinya akan dibantu oleh TNI dan juga akan disebar di Kecamatan-Kecamatan yang Desanya menyelenggarakan Pilkades.
“Saat ini kita dari satuan Polres Ciamis sedang fokus memastikan keamanan di Pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Pangandaran, yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020,” imbuh Kapolres.
Namun, tahapan-tahapannya pun harus dikawal segi keamanannya. Melihat jadwal penetapan hasil Pilkada Pangandaran 13-17 Desember,” cukup menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Ciamis nantinya,” pungkas Kapolres Ciamis. Wan.K.