Kota, Wartatasik.com – Meski ditengah pandemi, tapi target PBB tahun 2020 per tanggal 16 November sudah tercapai yaitu 105, 36 persen. Padahal, ada penurunan refocusing sekitar 30 persen.
Hal itu dikatakan Kasubid PBB Bidang PAD 1 Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya H Amran Saefullah SE., MM saat ditemui Wartatasik.com, Kamis (19/11/2020).
Pencapaian tersebut kata Amran, tentunya merupakan upaya dari para petugas di lapangan dan dibantu dengan tekad kesadaran masyarakat yang cukup baik membayar pajak.
Amran melanjutkan, dalam anggaran perubahan ada kenaikan target pajak sekitar Rp 5 miliar. Namun saat pandemi ini, penagihan pajak tidak agresif, tapi Bapenda lebih ke upaya persuasif seperti imbauan, bahkan ada stimulus memberikan insentif pajak penghapusan denda.
“Justru, ini menjadi pemancing bagi masyarakat untuk setor PBB tepat waktu dan sebagai satu inovasi menjadikan kelebihan tahun ini pajak bisa tercapai,” jelas Amran.
Terkait insentif untuk tahun depan, pihaknya akan kaji dulu, karena harus melihat perkembangan, tapi meski pandemi Covid 19 masih ada, ekonomi sudah bisa berjalan normal.
“Kita tunggu arahan dari pimpinan, konsep strategi tahun depat itu gimana, agar bisa tercapai. Karena, kita berpacu dengan target, buat strategi baru,” paparnya.
Adapun tambah Amran, masyarakat yang belum bayar PBB sampai 31 Desember masih bisa melakukan kewajiban, tapi ada denda yang harus dibayar.
“Kalau telat bayar pajak, nanti denda bertumpuk, kalau di PBB itu denda 2 persen tiap bulan. Dari 24 bulan itu denda flat. Setengahnya dari pokok,” ungkapnya.
Amran berharap program insentif pajak bisa dimanfaatkan masyarakat guna meringankan beban, sehingga bisa tertib,” ada Reward dan phunisment.
Recovery ekonomi tidak instan. Perbaikan itu perlu waktu. Tapi kita upaya meringankan beban masyarakat,” pungkasnya. Asron.