Tasikmalaya, Wartatasik.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mensosialisasikan tentang program Registrasi Ulang (GILANG) kepada seluruh peserta. kali ini, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya menggandeng seluruh peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Senin (16/11/2020).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Jajan Nurjana mengatakan bahwa saat ini BPJS kesehatan tengah berupaya untuk mengedukasi kepada peserta JKN-KIS, khususnya segmen PPU PN untuk melakukan registrasi ulang. hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
“Saat ini BPJS Kesehatan sedang fokus pada program yang sedang digencarkan, yaitu Registrasi Ulang (GILANG). Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan validasi dan akurasi data peserta JKN-KIS, khususnya di segmen PPU PN, karena dari hasil audit BPKP tahun 2018 ditemukan adanya peserta dari segmen tersebut yang data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih ditemukan kosong/tidak terisi, sehingga pemerintah telah melakukan penonaktifan sementara mulai tanggal 01 November 2020,” ungkap Jajan.
Bagi peserta yang ingin melakukan registrasi ulang, lanjut Jajan, mereka diarahkan untuk melakukan pengecekan status kepesertaannya terlebih dahulu, baik itu melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) ataupun melalui petugas BPJS SATU! yang berada di rumah sakit.
Selain itu, Jajan menambahkakn proses registrasi ulang dengan melakukan pembaharuan NIK ini bisa dilakukan dengan menghubungi kantor cabang terdekat atau akses layanan administrasi dengan Whatsapp (PANDAWA) pada nomor 0823 2170 4921. Hal tersebut dapat dilakukan hanya cukup menyertakan foto kartu JKN-KIS dan juga foto KK/KTP. Setelah proses selesai maka kepesertaan sudah aktif kembali dan dapat di cek status keaktifannya di aplikasi Mobile JKN.
“Peserta JKN-KIS bisa memanfaatkan layanan digital milik BPJS Kesehatan untuk melakukan registrasi ulang. Dengan begitu, kami juga membutuhkan dukungan dari selurtuh fasilitas kesehatan yang bermitra, jika memang ada peserta yang non aktif khususnya peserta PPU PN yang diakibatkan karena NIK kosong, mohon untuk segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, agar dapat diikutsertakan dalam program GILANG ini,” tambah Jajan.
Ditemui di lokasi berbeda, peserta dari segmen kepesertaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Dini Astriana yang sedang berkunjung ke kantor cabang mengatakan dirinya ingin memastikan program GILANG yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan. Dini menyebut, ia ingin melakukan registrasi ulang kepesertaan ibunya yang non aktif setelah ia lihat di aplikasi Mobile JKN.
“Saya datang ke sini, untuk mendapatkan informasi mengenai hal tersebut, lalu saya diarahkan untuk melakukan registrasi ulang melalui WhatsApp. Tidak selang berapa lama saya melakukan pengecekan ulang, dan status ibu saya sudah aktif kembali. Saya kira akan ribet, tapi ternyata cukup mudah apalagi kita bisa mengecek setiap saat di aplikasi Mobile JKN,” tutup Dini. Jamkesnews | Redaksi