Kota, Wartatasik.com – Mengingat klaster Covid 19 terus bertambah dan susahnya masyarakat peduli akan pentingnya prokes, akhirnya gabungan aparat dari Kepolisian (Polresta), TNI (Kodim 0612) dan SatPol PP menggelar operasi yustisi di simpang bundaran Jl. SL Tobing – Mangkubumi Kota Tasikmalaya Senin, (23/11/2020).
Tidak sedikit masyarakat yang terjaring akibat tidak mematuhi prokes yang sudah di tentukan baik pengguna roda dua ataupun roda empat dihentikan karena melanggar.
Sanksi langsung diberikan kepada mereka yang melanggar di antaranya, bekerja sosial seperti menyapu jalan ataupun sanksi adminitrasi sebesar Rp. 50.000.
Danton dari SatPol PP Kota Tasikmalaya Jajang mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas dari atasan dan sanksi ini wajib ditegakkan agar masyarakat jera dan mematuhi proses.
Ditempat sama IPDA Toni Komando (Padal) berharap dengan adanya operasi ini menjadikan masyarakat Kota Tasikmalaya mengerti akan pentingnya prokes.
“Karena ini semua demi kesehatan dan pulihnya lagi kehidupan kita yang indah dan terbebas dari Covid 19. Ini adalah rasa kepedulian kami terhadap kesehatan masyarakat Kota Tasik Khususnya,” pungkasnya. A.H