Berikut Jawaban Kuasa Hukum ARM Terkait Dugaan Kliennya Tak Bayar Pesangon

Berikut Jawaban Kuasa Hukum ARM Terkait Dugaan Kliennya Tak Bayar Pesangon | Ist

Kab, Wartatasik.com – Aziz Riesmaya Mahpud diterpa kabar minor, Kandidat calon Bupati Tasikmalaya no urut satu ini diduga tidak membayar pesangon puluh karyawannya di PT Trans Batavia.

Bahkan, pengacara korban PHK Sailing Napitupulu datang langsung ke Tasikmalaya menggelar jumpa pers dan mengaku sudah menang di pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat dan PT Trans Batavia wajib membayar pesangon karyawan sekitar Rp 2.8 Miliar.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Mayasari Bakti Dwityo Pujotomo angkat bicara. Ia membeberkan kronologis persoalan yang menimpa Aziz Riesmaya Mahpud.

Dwityo menjelaskan, Busway pertama itu adalah jalur satu, saat itu saat dipimpin Sutiyoso hendak menswastakan dan Pemda DKI Jakarta membuat keputusan sejumlah pemegang saham di PT Trans Batavia.

“Ada konsorsium, saat itu PPD, Mayasari Bakti, Metromini dan lainnya. Waktu itu presiden direktur utamanya pak Aziz Riesmaya Mahpud yang bertugas untuk mengatur jalur busway sesuai instruksi Pemda DKI,” jelas Dwityo dikutip dari Priangan.com, Selasa (01/12/2020).

Klik berita terkait;

Tak Bayar Pesangon Karyawan, ARM Disomasi? 

Namun terangnya, ketika Pemda DKI Jakarta merubah kebijakan, PT Trans Batavia tidak mempunyai kewenangan lagi mengkonsensi jalur busway, sehingga diberhentikan PT Trans Batavia sebagai operator.

Waktu itu lanjut Dwityo, para anggota konsorsium keberatan dengan cara Pemda DKI Jakarta yang merubah kebijakan dengan dalih tidak efektif dan efisien.

“Kita memberhentikan segala kewajiban, baik itu ke Pemda, kontraktor, karyawan dan lainnya. Itu (pesangon) dibagi menurut properti saham dan pihak Mayasari Bakti sudah membayarkan pembagian saham. Sudah selesai pembagiannya,” tegas Dwityo.

Ia pun tak habis pikir, sebab persoalan tersebut kembali dipermasalahkan, terlebih dalam nuansa pesat demokrasi pilkada serentak 2020,” dalam momen pilkada, itu (pesangon) agar dibayar dan itu jahat. Saya sudah berbicara dengan lawyer para karyawan,” ucapnya.

Dwityo menyebut, untuk karyawan Mayasari Bakti yang dipecat, pihaknya sudah selesai karena ada pembagian saham dan sudah disimpan di rekening PT Trans Batavia senilai Rp 600 juta an.

“Secara pribadi, Pak Aziz tidak akan membayar tuntutan para karyawan, karena tadi, semua sudah diselesaikan. Ini kan Perseroan Terbatas (PT), sudah ada penyelesaian pembagian saham,” ucap Dwityo.

Disinggung hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial, Dwityo menuturkan, para pemegang saham yang digugat oleh karyawan tidak pernah hadir di pengadilan. Pasalnya imbuh Dwityo, para direktur pemilik saham di PT Trans Batavia sudah bubar.

“Ya pasti menang di pengadilan, pemegang saham sudah tidak ada, sudah cerai berai. Mereka minta pesangon berapapun pasti dikabulkan, karena para tergugat tidak ada yang datang,” pungkasnya. Red

Berita Terkait