Kab, Wartatasik.com – Hak penyandang disabilitas masih belum terpenuhi. Hal itu terjadi dikarenakan berbagai alasan. Padahal hak tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Hak-hak tersebut sudah diatur oleh pemerintah yang terdapat pada undang-undang No. 19 tahun 2011 tentang konversi hak-hak penyandang disabilitas.
Ada pula Peppres No.75 tahun 2005 yang mengatur mandat pelaksanaan aksi-aksi di bidang penyandang disabilitas. Serta UU No. 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas telah tercantum dalam Nawacita telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Jadi sudah jelas penyandang disabilitas wajib dihargai dan diperlakukan dengan selayakanya serta dilindungi segala hak-haknya.
Memang banyak sekali peraturan pemerintah untuk melindungi hak-hak bagi penyandang disabilitas. Namun semua itu tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya dukungan dari semua pihak, agar terciptanya masyarakat inklusif berkesinambungan untuk pemberdayaan penyandang disabilitas menuju Indonesia yang lebih baik.
Ketua APDL (Aliansi Perempuan dan Lansia) kab Tasikmalaya Ayi me mengatakan, pihaknya mendapatkan bantuan dari YBMBRI (Yayasan Baitul Mall BRI) Singaparna berupa uang kisaran nominal Rp 5,5 juta.
“Yang mana tujuannya diperuntukkan untuk pemberdayaan para disabilitas yang berada di bawah organisasi APDL,” ungkap Ayi, Kamis (03/12/2020).
Di tempat sama Sekertaris APDL kab Tasikmalaya Agus menyebut, di momen hari disabilitas ini, Dinas Sosial kab Tasikmalaya tidak ada kegiatan yang memberikan kabar gembira untuk para disabilitas, khususnya yg di bawahi oleh APDL dan umumnya untuk disabilitas yang ada di kab Tasikmalaya.
“Ini sangat disayangkan sekali, padahal sudah jelas penyandang disabilitas wajib dihargai dan diperlakukan dengan selayakanya serta dilindungi segala hak-haknya, jadi mohon untuk dinas terkait dan meminta siapa pun bupati terpilih nanti lebih memperhatikan nasib kami,” harapnya.
“Perhatian pemerintah saat ini belum dirasakan kaum disabilitas. Sarana akses publik dan penyerapan tenaga kerja untuk penyandang di-sabilitas belum pernah mereka dapatkan,” tutup Agus. Ndhie