Satnarkoba Polres Tasik Gagalkan Peredaran Ribuan Hexymer Siap Edar

Satnarkoba Polres Tasik Gagalkan Peredaran Ribuan Hexymer Siap Edar | Ist

Kab, Wartatasik.com – Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat jenis hexymer siap edar.

Rencananya, ribuan psikotropika jenis hexymer tersebut akan diedarkan dan dijual ke pengangguran dan pelajar secara online. Namun, sebelum mengedarkan, dua orang tersangka malah tertangkap.

“Kami berhasil mengungkap peredaran obat terlarang jenis hexymer sebanyak 2000 butir. Pemesanan obat tersebut melalui online,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, saat konferensi pers, Senin (25/01/2021)

Adapun kedua pelaku tersebut adalah N (35) dan C (36), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sementara dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 butir riklona clonazepam serta 2000 butir dextromethorphan siap edar.

“Dua tersangka berhasil kita amankan. Mereka mengedarkan barang haram tersebut, dengan sasaran para pelajar dan pengangguran. Kemudian menjualnya dengan cara daring. 3 butir mereka jual kepada konsumennya dengan harga Rp 10 ribu,” ucapnya.

Selain mengamankan ribuan obat jenis hexymer, polisi juga mengamankan 2 ponsel milik tersangka. Ponsel tersebut biasa tersangka gunakan untuk melakukan transaksi obat terlarang tersebut.

Sementara untuk pasal yang tersangka kenakan adalah Pasal 62 Junto 60 ayat (3 dan 5) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, Pasal 196 Junto 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kedua tersangka dijerat UU RI tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Dan UU tentang Kesehatan, dengan ancam hukuman maksimal 15 tahu, serta denda sebesar Rp 50 juta,” pungkasnya. Ndhie

Berita Terkait