Kota, Wartatasik.com – Para pengusaha caffe di kota Tasikmalaya audensi ke sekian kalinya terkait sikap dari Kadisporabudpar Aan Hadian di waktu waktu ke belakang yang di fasilitasi oleh komisi 1 di DPRD kota tasikmalya (11/02/2021)
Kadisporabudpar Hadian menyampaikan permintaan maafnya kepada lintas mahasiswa dan aktivis serta pelaku usah cafe di kota Tasikmalaya.
“Dari lubuk yang paling dalam atas nama pribadi dan dinas, saya meminta maaf atas pernyataan yang tidak dapat diterima oleh para pengusaha cafe saat sosialisasi tentang pembatasan jam operasional dan pelayanan pelanggan dalam penanganan Covid-19 dan tidak akan saya ulangi,” ungkap Hadian.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga, baik secara pribadi maupun secara instansi dalam melaksanakan program penanganan Covid-19 di Kota Tasikmalaya.
Akan tetapi, keteledoran tersebut tidak ada tujuan apapun yang menjurus kepada para pengusaha cafe. Dalam hal ini, Disporabudpar dan semua instansi yang terlibat dalam penanganan Covid-19, bermaksud melindungi masyarakat agar penyebaran virus ini tidak lebih luas.
“Bahwa dibalik itu semua, kami memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan stakeholder kami,” akunya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H dayat Mustopa menuturkan, bahwa banyak poin-poin dan masukan berharga atas permasalahan yang terjadi agar tidak menjadi persoalan yang dapat merugikan.
Koordinator Lintas Mahasiswa dan Aktivis Kota Tasikmalaya Lutfi Abdul bersyukur dengan kesepakatan kedua belah pihak dan sudah saling memaafkan. Akan tetapi, pihaknya sebagai sosial kontrol menganggap bahwa adanya dugaan pelanggaran dalam beretika sebagai ASN dalam melaksanakan tugas.
“Tentu ada sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan mengawal permasalahan ini dan akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya,” tegasnya.
“Insya Allah kedepan kami akan terus berkomunikasi untuk menyampaikan laporan terkait permasalahan ini yang kami anggap sudah melanggar etika sebagai ASN agar mendapatkan sanksi,” tambah Lutfi.
Pihaknya, melaporkan permasalahan ini ditujukan tidak hanya untuk Kadisporabudpar saja, melainkan untuk pejabat-pejabat pemangku kebijakan di Kota Tasikmalaya agar tidak melakukan hal yang sama.
“Seperti diketahui bersama bahwa Pak Kadis sudah mengakui kesalahan dan kehilafannya. Tapi, jika dilihat dari sisi etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentunya harus ekstra hati-hati saat bersinggungan langsung dengan masyarakat, terlebih di situasi pandemi,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodi Ferdiana menuturkan, bahwa pihaknya mencoba mengetahui sejauh mana proses pembinaan terhadap ASN oleh Pemerintahan Kota Tasikmalaya ketika ASN bertindak seperti itu.
“Secara pribadi dan secara kemanusiaan tentunya kita sudah memaafkan yang dilakukan Pak Kadis. Akan tetapi, tidak selesai sampai disana, artinya menyikapi hal ini ada yang salah dalam proses pembinaan dan ini menjadi pekerjaan rumah Komisi I untuk mengevaluasi ASN,” ucapnya.
Menurutnya, ketika ada kesalahan secara etika atau masuk dalam pelanggaran etika oleh ASN, pihaknya mempersilahkan kepada yang bersangkutan jika ingin melaporkan permasalahan tersebut, mengingat berada di negara hukum yang mempunyai aturan.
“Di kita kan ada inspektorat, ada BKPSDM. Institusi tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak yang bersangkutan untuk melapor atau umumnya untuk masyarakat Kota Tasikmalaya jika terjadi permasalahan serupa,” pungkasnya. Suslia