Ciamis, Wartatasik.com – Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jawa Barat (Jabar) di saat pondok pesantren, khususnya salafiyah belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menghadiri sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Program Unggulan di pontren Al Ghozali dusun Bojong Danas Desa Jayagiri kecamatan Panumbangan kabupaten Ciamis.
Dijelaskan Kang Uu sapaan akrabnya, Salafiyah atau pesantren tradisional ini yg mempelajari kitab kuning, sehingga sulit mendapatkan (kebijakan, red) karena tidak memiliki pendidikan formal.
Maka kata ia, sejak disahkannya Perda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, kelompok tradisional berhak mendapatkan bantuan reguler dari pemerintah, termasuk santri di Jabar mendapatakan BOS.
“Jadi, jika mengatasnamakan pasantren tetapi di dalamnya hanya ada pendidikan SD, SMP, SMA tapi tidak belajar kitab kuning, maka tidak termasuk pesantren,” jelas Kang Uu, Jumat (19/02/2021).
Ia berharap, Perda Pesantren ini bisa menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke pondok pesantren dan menambah optimisme kepada para kiayi dan ulama, bahwa pemerintah daerah propinsi Jabar memperhatikan pesantren.
“Unsur pemberdayaan dalam perda pesantren ini akan membuat pondok pesantren dari alumninya hingga para kiayi tidak terabaikan. Mereka akan di libatkan dalam setiap proses pembangunan di Jabar,” ucapnya.
“Khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir Bathin dan ponpes pun akan medapatkan penyuluhan dari pemerintah, tetapi tidak akan menggangu kurikulum masing masing,” tambah Kang Uu.
Dijelaskan, Perda Pesantren ini berlaku setelah di lembarnegarakan oleh Gubernur, lalu diikuti oleh perda tingkat kabupaten/kota, sehingga yang menganggarkan pesantren bukan cuma dari propinsi, tapi juga dari kab/kota.
“Pemprop Jawa Barat akan membuat lembaga atau organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan dari ponpes yang ada di Jabar. Dan organisasi ini diharapkan menjafi think tank (wadah pemikir) pemda propinsi Jabar dalam melaksankan amanat perda pesantren,” pungkasnya. Suslia.