Kota, Wartatasik.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya edisi tanggal 2 maret 2021 kemarin, tentang dua saksi kembali diperiksa, Kuasa Hukum DY Yudi Rhisnandi yang juga Pimpinan Kantor Hukum YUDHIE & REKAN, menanggapi dan menegaskan bahwa dari awal kliennya tersebut tidak pernah memakai dan atau mengatasnamakan Studio Major Minus dan foto-foto yang dijadikan contoh semua adalah hasil karya DY.
“Klien Kami kerja di Studio Major Minus iya, tapi harus bisa membedakan mana posisi dia sebagai karyawan studio Mayor Minus dan mana dia sebagai pribadi,” papar Yudi dalam keterangan Pers nya yang diterima redaksi, Rabu (03/02/2021)
Membedakannya sebetulnya sangat mudah tuturnya, apakah ada dokumen yang menyatakan kliennya itu bekerja atas nama Studio Major Minus? atau ada surat tugas dari studio Major minus kepada klien Kami untuk pengerjaan proyek tersebut??
Klik berita terkait:
Tipu Gelap Modus Album Kenangan, Sejumlah Mantan Siswa SMAN 5 Kota Tasik Laporkan DY ke Polres
“Jika mereka berasumsi bahwa klien kami itu perwakilan dari studio Mayor Minus ya bukan kesalahan klien kami, tapi itu asumsi mereka yang tidak bisa membedakan klien kami sebagai karyawan atau sebagai pribadi,” ujarnya.
Pihaknya berharap kepada semua pihak termasuk saksi dari kliennya untuk bersikap adil, silahkan bersaksi dengan sebenar-benarnya dan jangan lupa bahwa jika memberikan kesaksian palsu maka ada konsekuensi hukumnya.
Yaitu akan dikenai pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan jika keterangan palsunya itu merugikan terlapor (terdakwa kalau sudah dipersidangan), maka terkena ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Jadi kita harus hati-hati dalam memberikan kesaksian. Karena semua keterangan saksi akan dikonfrontir, baik di kepolisian maupun di pengadilan nanti,” pungkasnya. Ndhie