Kab, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh BAW (19) asal Kecamatan Bantarkalong terhadap Mawar (16) asal Kecamatan Sodonghilir, Selasa (09/03/2021).
Modus pelaku adalah dengan memacari korban selama kurang lebih satu tahun dan mengancam menyebarkan video dan foto aksi cabulnya di handphone untuk kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban ketika tidak mau melayani nafsu bejatnya tersebut.
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sampai empat kali. Pertama dilakukan di rumah dengan direkam oleh pelaku dan tiga kali di sebuah saung yang berlokasi di lahan perkebunan kosong yang kondisinya sepi di Kecamatan Sodonghilir dan Taraju.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap tindak pidana pencabulan, berawal dari laporan orang tua korban yang keberatan anaknya diancam dan disetubuhi pelaku dan meminta dilakukan proses hukum.
“Tersangka ini pacaran sama korban, kemudian berbuat asusila atau persetubuhan anak dibawah umur. Karena korban masih berusia 16 tahun,” ungkap Rimsyahtono, kepada wartawan, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.
Modus yang dilakukan pelaku, terang dia, mengancam korban ketika tidak mau bersetubuh, dengan menyebarkan video atau foto persetubuhan pelaku dengan korban, sehingga korban terpaksa melakukan hubungan asusila tersebut.
“Jadi tersangka merekam tindak persetubuhannya dengan korban. Setiap dia mau bersetubuh, mengancam videonya akan disebarkan. Kami awalnya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan kami berhasil ungkap,” terangnya.
Pelaku sendiri, tambah dia, masih usia remaja dan baru lulus SMK. Sedangkan korban masih duduk di bangku SMP dan usianya masih dibawah umur.
“Kami memberikan himbauan kepada orang tua agar mengawasi anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus pergaulan bebas, apalagi Kabupaten Tasikmalaya adalah kontak santri. Harus lebih diawasi,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini, adalah satu potong pakaian dress panjang, satu potong celana leging.
Kemudian, lanjut dia, satu buah kerudung, satu buah BH, celana dalam dan sebuah flashdisk memory V-Gen yang disimpan di handphone untuk merekam dan menyimpan video.
“Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Pelaku BAW (19) mengaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali di sebuah saung di lokasi perkebunan kosong di Sodonghilir dan Taraju.
“Iya pak saya sudah empat kali melakukannya. Di saung perkebunan kosong. Sebelumnya saya ancam pakai video dan foto saya sama korban untuk di sebarkan, jadi korban mau melakukannya,” ucapnya.
Pelaku yang lulus SMK ini, tidak memiliki pekerjaan dan nekat melakukan persetubuhan karena sudah lama pacaran dengan korban kurang lebih satu tahun,” Saya sudah punya pacar lagi, lalu putus sama korban,” pungkasnya. Ndhie.