Berikan Informasi Keterbukaan Publik, Bawaslu Kota Tasik Launching PPID

Berikan Informasi Keterbukaan Publik, Bawaslu Kota Tasik Launching PPID | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya launching Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) dan diresmikan Bawaslu Republik Indonesia, Jumat (12/3/2021).

Didalam launching yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Jalan Letnan Harun ini, Salah seorang anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjelaskan perihal PPID adalah bagian kerjanya di tiga daerah yaitu kabupaten/kota tasikmalaya dan pangandaran.

“Juga evaluasi untuk wacana Pilkada 2020 di kawasan Tasikmalaya dan juga pangandaran. Hari ini kita juga meresmikan PPID, kebentukkan yang harus dilakukan oleh Bawaslu untuk memberikan informasi kepada masyarakat nantinya,” ungkapnya.

Baik itu kegiatan, tambahnya, Pengawasan partisipatif karena Bawaslu pun sudah melakukan kerjasama dengan berbagai kampus dan sekolah untuk memberikan pendidikan politik dan demokrasi.

“Kami sangat mengapreseasi Bawaslu provinsi dan Tasikmalaya untuk tetap melakukan proses demokrasi di daerah,” ucapnya.

Target dari PPID itu sendiri lanjut Ia, supaya masyarakat bisa mendaptakan informasi, karena salah satu syarat dari lembaga memiliki akuntabilitas adalah terbuka, dan publik pun akan mengetahui seperti apa pelanggaran dan bagaimana prosesnya,

“Maka itu PPID harus mampu melaui websitenya atau melalui permintaan informasi yang diinginkan mengenai kepemiluan atau pengawasan yang memang sudah dilakukan,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan Pemilu di tahun 2022 atau tetap di tahun 2024 katanya lagi, akan tetap dilaksanakan tidaknya maka dikembalikan lagi kepada pembentukkan undang undang, “Tetapi pada dasarnya Bawaslu siap melaksanakan pilkada kapanpun yang diperintahkan undang undang,” sambungnya.

“Dan Bawaslu masih banyak memiliki tugas meskipun tidak ada pilkada bersama KPU melakukan kemutakhiran data berkelanjutan mislanya kependidikan pengawsan untuk tidak mudah menyebarkan berita HOAX dan disinformasi,” pungkasnya.

Ditempat yang sama ketua umum Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin mengatakan pembentukkan PPID itu bahwa selama tiga tahun berturut turut dari 2018-2020 mendapat predikat lembaga informatif.

“Dan ini menjadi beban lembaga, hak kita di tuntut apalagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang berdiri baru dua tahun juga untuk mengembangkan keterbukaan atas informasi,” ungkapnya.

Kecuali katanya, informasi yang diatur oleh undang undang keterbukaan publik yang dikecualikan seperti data pribadi, “Selama data itu menyangkut lembaga tidak dikecualikan oleh undang undang kita berhak untuk memberikan data itu,” ucap ijang.

Ijang berharap akselerasi digitalisasi apalagi Bawaslu sudah bekerjasama dengan kampus sekolah dinas dan lainnnya, PPID ini menjadi cantolannya tinggal klik downloud, “Kalau memerlukan data Bawaslu tinggal klik semua akan keluar,” pungkasnya. Suslia

Berita Terkait