Kota, Wartatasik.com – Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) kota Tasikmalaya usai menggelar pelantikkan/pengukuhan pengurus periode 2021-2025 di salah satu hotel di jalan RE Martadinata.
Namun, isu dualisme kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mulai tingkat pusat, wilayah hingga daerah sudah terjadi cukup lama, dan masih berlangsung hingga kini.
Menanggapi itu, Kepala Divisi Organisasi Dekopin Wilayah Jawa Barat, Yaya Sunarya menyebut, dualisme kepengurusan merupakan sebuah dinamika dalam berorganisasi.
“Ini bagian dari sebuah dinamika organisasi, karena tidak menutup kemungkinan, ketika sebuah organisasi tumbuh semakin besar, maka akan semakin menarik dan cantik, tidak dipungkiri bisa jadi bahan rebutan,” ungkapnya, Selasa (06/04/2021).
Dulu kata Yaya, Dekopin ini tidak banyak orang melirik, namun setelah ada kemajuan, perkembangannya sesuai dengan perkembangan zaman, maka menjadi rebutan.
“Jadi sebetulnya, dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1942 pasal 57 sampai 60, yang namanya DEKOPIN atau Lembaga Gerakan Koperasi, adalah lembaga yang bersifat Tunggal,” tegas Yaya.
Kalau ada yang mendirikan lagi, itu artinya tidak sah. Jadi yang benar itu, adalah Dekopin yang sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 1942, mengenai peran dan fungsi Lembaga Gerakan Koperasi atau DEKOPIN merupakan Organisasi tunggal, dan tidak boleh ada dualisme,” tambahnya.
Persoalan dualisme kepengurusan, Yaya menyebut tetap mengacu pada undang-undang, kalau saat ini ada kepengurusan Dekopin lain, tentunya itu tidak sah, sekalipun mengacu pada Keputusan Presiden.
“Kepres itu tidak bisa menjadi landasan sebuah organisasi, dan semua bentuk organisasi harus di daftarkan ke Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Ham,” jelas Yaya.
Ketua Dekopinda Kota Tasikmalaya, Agus Rudianto SH menambahkan, kaitan dengan dualisme kepengurusan Dekopin, baik pusat, wilayah, hingga daerah, ia tidak bisa berkomentar lebih jauh.
“Kebetulan saat Munas lalu itu, saya sendiri hadir secara langsung, sebagian perwakilan dari Dekopin Daerah. Sebetulnya, proses “politik” pada saat itu sudah selesai. Setelah itu, seharusnya apapun yang sudah disepakati, tentunya harus dihormati,” beber Agus.
“Kita InsyaAlloh tetap Istiqomah, dan selalu mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta AD/ART organisasi,” tutupnya. Suslia.