Kota, Wartatasik.com – BPJS Kesehatan terus berpacu menciptakan inovasi dan program pengembangan kualitas human capital di seluruh level jabatan tak terkecuali untuk jabatan verifikator memiliki peran yang strategis dalam melakukan pengendalian mutu dan biaya.
Lantaran itu, BPJS Kesehatan cabang Tasikmalaya mengundang rekan media untuk hadir dalam peliputan Kick Off Pengelolaan Program JKN yang Transparan dan Akuntabel melalui Penguatan Kapabilitas Verifikator di Join Zoom Meeting, Kamis, (22/04/2021).
Dirut BPJS Kesehatan Ali Gufron Mufti mengatakan, diketahui BPJS kesehatan sebagai penyelenggara program JKN KIS yang mendapatkan amanat dari pemerintah untuk mengelola dana jaminan sosial dan juga memberikan pembiayaan kesehatan pada peserta JKN.
Sebetulnya kata Ali, pada pengelola di BPJS dan duta BPJS ini diberikan amanat atau dana titipan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk dikelola secara akuntabel dan kehati-hatian sesuai dengan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial Nasional yang termaktub pasal 4 UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional.
“Selain itu, kami juga tentu berupaya melaksanakan tugas pembiayaan pelayanan kesehatan kepada peserta secara efektif dan efisien. Seusai dengan indikasi medis dan mengacu prinsip yaitu pengelolaan pelayanan kesehatan yang berprinsip bermutu dan biaya terkendali” jelas Ali.
“Nah, pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan efisien atau lainnya merupakan wujud fungsi verifikator yang profesional akuntabel kapabel di seluruh Indonesia,” sambungnya.
BPJS Kesehatan menyadari, verifikator memiliki peran strategis dan penting tapi untuk menjaga pelaksanaan program JKN agar senantiasa akuntabel, harus ada kompetensi dalam melaksanakan pekerjaannya, baik sisi knowlogle, skill tentu juga attitude sesuai standar kompetensi.
“Diharapkan juga punya tanggungjawab dengan penuh mampu meningkatkan kinerja efektif menjadi kerja superior. Pasalnya, verifikator menjadi sorotan rakornis BPJS kesehatan KPK,” tegas Ali.
Diterangkan, terdapat rekomendasi pengembangan bakat kompetensi verifikator melalui sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSPP2 BPJS Kesehatan dan untuk memastikan kompetensi verifikator dari skema tersebut telah mendapatkan sertifikasi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
“Mereka badan independen yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personel dan petugas serta yang melaksanakan sertifikasi bagi tenaga kerja. Dengan hadirnya skema tersebut, maka LSPP2 BPJS Kesehatan akan melaksanakan program verifikasi jaminan manfaat rujukan, diharapkan dapat menunjukkan bahwa memang miliki kompetensi diakui secara nasional,” terang Ali.
Dibeberkannya, terdapat 1291 verifikator penjamin manfaat rujukan yang tersebar di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan dan 112 diantaranya sudah mendapatkan sertifikasi tersebut.
“Kami harap verifikator yang belum terverifikasi dapat segera untuk mendapatkan sertifikasi tadi,” ucap Ali.
Ia mengucapkan terimakasih kepada ketua KPK, dan kepala Satgas Bidang Kesehatan Monitoring KPK, tentunya badan Nasional sertifikasi profesi (BNSP) yang senantiasa memberi masukan, rekomendasi dukungan bagi kesinambungan progam jkn, pemangku kepentingan, memberikan verifikasi terhadap fungsi yang ada di BPJS kesehatan
“Kami harap program pembelajaran akuvasi sertifikator penjaminan manfaat rujukan dapat memperkuat kapabilitas verifikator BPJS kesehatan sehingga dapat dukung pengelolaan program JKN dan dana amanat dapat dikelola dengan sebaik-baiknya kehati-hatian,” tandasnya. Asron