Kab, Wartatasik.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan surat edaran Tentang Himbauan Pola Konsumsi dan Belanja Bijak. Surat yang ditandatangani oleh Plh Bupati Mohamad Zen ini ditujukan kepada tiap Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-kabupaten Tasikmalaya.
Adapun, surat edaran tersebut yaitu dalam upaya antisipasi lonjakan permintaan dan harga serta untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian kebutuhan pokok masyarakat dalam menghadapi bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah selama masa penanganan penyebarat Corona Virus Disease (Covid 19) dimohon dapat mengimbau masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan hal hal sebagai berikut:
1. Menerapkan pola konsumsi yang baik dan tidak berlebihan.
2. Melakukan pembelian bahan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya secara bijak.
3. Pelaku usaha tidak melakukan penimbunan komoditas kebutuhan pokok dan kebutuhan strategis lainnya serta tidak menaikkan harga secara tidak wajar.
4. Mengimbau kepada pengelola pasar modern untuk melaksanakan bazar murah kebutuhan pokok serta membatasi pembelian dalam rangka menjaga ketersediaan dan harga komoditas
5. Menyampaikan informasi bahwa pasokan kebutuhan dan bahan pokok dalam kondisi aman dan terkendali.
6. Pemanfaatan bantuan sosial (bansos) agar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pangan.
7. Mengimbau kepada para ulama, pimpinan pondok pesantren, DKM, pimpinan majelis ta’lim dan pemuka masyarakat untuk dapat menyampaikan imbauan/dakwah/ajakan pola konsumsi dan belanja secara bijak. Ndhie