Kota, Wartatasik.com – Sesuai Pasal 3 UU No. 2 Thn 2004, sekitar 21 eks satpam Mall Asia Plaza milik PT AP melakukan upaya perundingan Bipartiet di kantor hukum MEIMAN & REKAN.
Namun sayang, pihak Asia Plaza (AP) tidak datang, sehingga disesalkan oleh Meiman N Rukmana, SH., MH., yang didampingi Dodi Heryana, SH., Team Kantor Hukum Meiman & Rekan selaku kuasa/penasehat hukum 21 eks satpam.
Dijelaskan Meiman, mengingat perundingan Bipartiet sebetulnya dapat dijadikan moment penyelesaian secara cepat, tepat dan penuh kekeluargaan.
Bahkan kata Meiman, sekaligus menjadi moment memperbaiki manajemen usaha PT AP, yang berdasar data/informasi/keterangan yang telah dimiliki kuasa hukum.
“Kami selaku kuasa/penasehat hukum 21 eks satpam telah ditemukan bukti hukum adanya pelanggaran terhadap Permenakertrans No. 19 Thn 2012, khususnya dan UU Ketenagakerjaan berikut aturan pelaksana lainnya,” ujar Meiman N Rukamana SH., MH.
Ia menyebut, bukti hukum tersebut terpaksa akan diungkap melalui upaya hukum baik secara administratif maupun secara pidana, termasuk gugatan ke PHI Bandung.
“Ini apabila dalam perundingan Bipartiet tidak ada itikad baik dan titik temu penyelesaiannya. Mengingat pihak AP mangkir dalam perundingan Bipartiet pada hari ini,” tegas Meiman.
“Maka kami akan melayangkan kembali surat undangan perundingan Bipartit pada pihak AP dalam waktu dekat ini, dan harapannya ada itikad baik untuk menyelesaikan secara bersama-sama,” tambahnya.
Ditempat sama, Direktur PT EDP AKBP (Purn) Yono Kusyono berharap, permasalahan 21 eks satpam dapat diselesaikan dengan duduk bersama.
“Saya berharap semua pihak dapat hadir bersama dan tidak melebar kemana-mana, tapi fokus mencari penyelesaian yang terbaik dalam perundingan Bipartie,” tandasnya. Asron.