Pengajuan sudah disampaikan ke Kementerian, mudah mudahan izin tidak terlalu lama, dan proses open bidding segera dilaksanakan. Karena kita berharap di akhir tahun ini bisa terisi,” ucap Sekda…”
Kota, Wartatasik.com – Beberapa jabatan esselon II di OPD lingkungan Pemkot Tasikmalaya masih kosong, padahal banyak posisi yang dinilai strategis, sehingga dikhwatirkan berdampak pada pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Menyikapi itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan menyebut, open bidding atau lelang jabatan harus meminta izin dulu ke Kemendagri.
“Pengajuan sudah disampaikan ke Kementerian, mudah mudahan izin tidak terlalu lama, dan proses open bidding segera dilaksanakan. Karena kita berharap di akhir tahun ini bisa terisi,” ucap Sekda ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/05/2021).
Maka dari itu lanjut Sekda, tahapan lelang jabatan nantinya akan dipercepat agar bisa segera mengisi kekosongan jabatan esselon II.
Namun, kata Ivan, sebelum pelaksanaan open bidding dipastikan akan ada pergeseran kepala dinas terlebih dahulu, untuk menentukan dinas mana yang nantinya akan dilelang posisi pimpinannya.
Dijelaskan Sekda, jabatan yang kosong memang strategis, karena menyangkut perencanaan pembangunan untuk tahun depan.
Perlu diketahui, terang Ivan, Kebijakan Plt dibolehkan sepanjang mendapatkan izin dari kementerian, “Makanya setiap proses diajukan ke Kemendgari,” ujarnya.
“Cuma kalau esselon II ada mekanisme, harus rekomendasi dari komisi ASN. Alhamdulillah kemarin Plt Walkot bisa ketemu dengan Pak Dirjen, dan respek terhadap Kota Tasikmalaya,” jelas Ivan.
Dirjen lanjutnya, memahami kondisi Kota Tasikmalaya saat ini, lantaran itu setiap izin akan diproses dengan cepat, namun kamarin itu, terkendala dengan daerah yang sedang Pilkada.
Ia menyebut, bukan hanya soal open bidding, sebab Perwalkot juga harus izin Kemendagri dan banyak peraturan kepala daerah yang butuh payung hukum.
Meski tidak menyebutkan waktu pastinya, Ivan pastikan Open Bidding Kota Tasik akan segera bergulir, “Karena akhir tahun ini, semuanya harus sudah terisi,” ucap Ivan.
Disinggung status definitif Plt Wali Kota Tasikmalaya, Ivan mengaku perlu proses, diantaranya mengurus salinan keputusan pengadilan.
“Menunggu ingkrah, lapor ke gubernur lalu ke Mendagri, turun SK pemberhentian walkot dan dilaporkan ke dewan, digelar Paripurna untuk memberhentikan wali kota dan mengusulkan pengangkatan Plt jadi definitif.
“Setelah itu, berkas sidang dan lainnya harus dikirim lagi ke Kemendgari, lalu terbit penetapan SK, itu diurus lagi ke Provinsi, entah kapan dilantiknya,” pungkasnya. Asron/EQi