Kab, Wartatasik.com – Camat Jamanis gelar rapat internal dengan para kepala desa se-kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya sekaligus mengundang pendamping dari kabupaten.
Rapat tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 11 tahun 2021, perihal tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Kamis (03/06/2021).
Camat Jamanis Winardi Hidayat S.IP, M.Si mengatakan, intinya sehubungan dengan peraturan pemerintah yang sudah keluar mulai tanggal 2 Januari 2021, otomatis peraturan pemerintah tersebut sudah berlaku.
“Tentunya harus dilaksanakan, walaupun bertahap dan sebagainya. Karena memang kami di pemerintahan kecamatan dan desa tentunya belum menerima sosialisasi tentang peraturan pemerintah tersebut,” ungkap Winardi.
Idealnya kata ia, ketika turun peraturan pemerintah tersebut ada sosialisasi supaya tidak ada salah pemahaman tentang presepsi dari penjabaran terutama tiap pasal.
“Makanya, sehubungan dengan hal masalah Bumdes mengundang dari kabupaten, supaya minimal ada gambaran,” ujarnya.
Sehubungan dari pihak pendamping kabupaten, Winardi menyebut tentunya sudah memantau atau monitoring terkait bagaimana isi daripada peraturan pemerintah tersebut.
“Alhamdulilah, dari peraturan tersebut ada gambaran walaupun insaalloh katanya ini, dalam proses tindaklanjut dari PP,” jelas Winardi.
“Itu kan harus ada, misalkan dari Menteri Desanya ataupun apalah. Termasuk nanti ada peraturan bupati sebagai pedoman dan sebagainya sedang disusun di tingkat kabupaten,” tambahnya.
Winardi berharap, dengan lahirnya PP tersebut, Bumdes bisa menjadi andalan, disamping secara regulasi dan penataan serta fungsinya diharapkan akan lebih tajam pemamfaatannya terhadap Pendapatan Asli Desa (PAdes).
“Intinya, bagaimana konsep Bumdes secara lembaga terutama prosedur juga bagaimana berkreasi inovasi terkait usaha, jadi jangan monoton,’ harap Winardi.
Camat mengimbau, dengan peraturan PP yang keluar atau yang baru ini tentu desa itu bisa mandiri dengan PAdesnya, salah satu sumbernya dari Bumdes.
“Makanya dengan peraturan ini mudah mudahan Bumdes secara regulasi berbadan hukumz tentunya kreativitas usaha untuk menghasilkan PAdes lebih besar dan mandiri,” pungkasnya. Wan.K.