Semena-mena, Nasabah BTPN: Ironisnya Proses Lelang Berlangsung Masa Kontrak Belum Selesai

Semena-mena, Nasabah BTPN: Ironisnya Proses Lelang Berlangsung Masa Kontrak Belum Selesai | Asron

Kota, Wartatasik.com – Polemik antara Bank BTPN dan Nasabahnya belum kunjung selesai, padahal saat ini persoalan terkait lelang jaminan debitur tersebut sudah masuk ranah persidangan.

Penggugat Machfudzy Ghofur mengatakan, ia meminta pihak bank BTPN jangan semena mena. Tak hanya itu, Machfudzy juga merasa heran karena bank tidak pernah memberi tahu debitur dari nominal sepihak dalam pelelangan.

“Saya tidak dipertemukan dengan pembeli (pemenang lelang). Anehnya, pemberitahuan kepada saya itu dua bulan setelah pelaksanaan lelang,” jelas Machfudzy, Senin (14/06/2021).

Saat itu terangnya, tahun 2016 lalu ia pinjam uang ke bank BTPN senilai Rp 1,8 milyar, karena taksiran harga jaminan Machfudzy sekitar Rp 2,25 milyar.

Klik berita terkait:

Kisruh Bank dan Nasabah, Massa Aksi: BTPN Sistem Kapitalisme

Ironisnya, lanjut ia, proses lelang berlangsung pada saat angsuran atau kontrak perjanjian pinjaman masih berlangsung, “Tepatnya tahun 2023 habis tempo angsurannya,” ujarnya.

Namun keluhnya, kini rumah yang ia jadikan jaminan sudah berpindah tangan ke pemenang lelang atas nama H Mochamad Dilar. Lebih kagetnya lagi, jaminan seluas 568 m2 itu sudah dijaminkan lagi oleh pemenang lelang.

“Rumah jaminan saya sudah dibalik nama atas nama pemenang lelang. Padahal, kalau mau pinjamkan harus survey tempat dong. Kuncinya ada di saya. Aneh bisa dijaminkan lagi,” pungkasnya. Asron

Berita Terkait