Bertempat di Disnaker, Mediasi Kedua Puluhan Eks Satpam dan AP Temui Jalan Buntu

Bertempat di Disnaker, Mediasi Kedua Puluhan Eks Satpam dan AP Temui Jalan Buntu | Ist

Kota, Wartatasik.com – Mediasi kedua antara tim hukum eks 21 satpam Mall Asia Plaza Tasikmalaya ‘melawan’ PT Asia Sanprima Jaya (Asia Plaza) dan PT Elang Darma Perkasa Mulia di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya belum mencapai Kesepakatan.

Kuasa Hukum pekerja/buruh alih daya Meiman N Rukmana SH.,MH
menyampaikan, pihaknya akan prosedural sesuai dengan ketentuan yang ada, namun tergantung kepada sikap perusahaan untuk meminimalisir masalah Hubungan Industrial ini.

“Adanya Mediasi ini supaya bisa digunakan sebagai media untuk memperbaiki kesalahan atau pelanggaran terhadap perundang undangan ketenagakerjaan,” ungkap Meiman didampingi tim Kuasa Hukum Dodi Heryana SH usai mediasi di Aula Disnaker Kota Tasikmalaya, Selasa (06/07/2021)

Meiman menyebut, hasil mediasi kedua belum ada titik temu antara tuntutan kliennya dengan kesiapan perusahaan, namun pihak perusahan akan mengkomunikasikan kembali dengan pihak owner Asia Plaza.

“Jika tidak ada penyelesaian di mediasi ketiga, kami terpaksa akan menempuh Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk melakukan pengaduan atas pelanggaran secara pidana maupun administrasi sesuai dengan bukti bukti yang sudah kami miliki,” tegas Meiman.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Muda Fungsional Dedi Zulfikar SH mengaku sudah mengupayakan agar para pihak mengabaikan argumentasinya. Karena semua pihak memiliki dasar hukum pihak pekerja maupun pengusaha.

“Ini ranah perdata khusus Ketenagakerjaan kalau tidak sepakat, antara kedua belah pihak saya anggap mediasi kedua gagal perundingan,” ucap Dedi Zulfikar.

“Langkah kami mediator Hubungan Industrial akan melakukan perundingan mediasi ketiga yang akan dilaksanakan Selasa depan,” tambahnya.

Dedi menyarankan kedua belah pihak agar ketemu diluar dan melakukan win win solution, karena pada prinsipnya hukum adat yang terbaik.

“Syukur syukur sebelum mediasi ketiga bisa selesai, ada kata sepakat karena ini diperbolehkan oleh Undang Undang Nomer 2 Tahun 2004 Pasal 7,” tuturnya.

Namun terang Dedi, apabila dalam Mediasi tiga tidak ada penyelesaian, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan bukti bukti yang ada.

“Anjuran ini bisa diterima dan ditolak salah satu pihak dan selanjutnya bisa melanjutkan ke PHI,” tandasnya. Suslia.

Berita Terkait