Kota, Wartatasik.com – Peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis atau yang lebih populer disebut Tembakau Gorila semakin meresahkan masyarakat, perlu sinergitas Polri dan semua elemen masyarakat untuk bekerjasama memberantasnya.
“Komitmen Kami untuk memberantas peredaran narkoba dan memproses pelaku nya,” tegas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI.
KapolreskKapolres mengatakan, kemarin Sat Narkoba telah mengamankan tiga pengedar, sekarang masih dalam pengembangan dan penyidikan untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan hingga penggeledahan didapati 33 linting dan 1 plastik narkotika jenis tembakau sintetis dari 3 orang tersebut yang identitasnya: AWN, (25) ,warga Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, SAN, (27), warga Cihideung Kota Tasikmalaya, dan ISF (24) warga Cipedes Kota Tasikmalaya” tuturnya, Sabtu (11/09/2021)
Dari keterangannya, lanjut Kapolres, mereka mendapatkan barang haram tersebut dibeli secara online di medsos untuk di edarkan di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat ayat 1 UU Narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal.12 tahun penjara,” ungkapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan SH. Humas | EQi