Kabupaten, Wartatasik.com – Pemdes Tawangbanteng tengah melaksanakan uji petik seleksi penjaringan dan penyaringan perangkatnya, Selasa kemarin (21/09/2021).
Kades Tawangbanteng Nandang Abdul Ajiz mengatakan, perangkatnya ada yang meninggal diantaranya Sekretaris Desa Deden Wahyu dan Kasi Pemerintahan Tatang Tarmana.
Seleksi ini kata Nandang, berdasarkan peraturan perundangan yang diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 128 tahun 2019.
“Maka, ketika ada kekosongan jabatan itu diatur regulasi mengadakan penjaringan dan penyaringan untuk rekrutmen perangkat desa yang kosong,” jelasnya.
Diakui Nandang, ia dan perangkat desa komitmen tidak masuk di tim seleksi, sehingga mekanisme dibagi dua, ada kepanitian penjaringan dan penyaringan dan ada tim seleksi untuk panitia.
“Itu di Manage oleh para perangkat desa, tapi sifatnya fasilitator atau memfasilitasi kegiatan kegiatan sampai akhir,” beber Nandang.
Adapun lanjutnya, yang melakukan seleksi itu khusus didalamnya ada unsur kecamatan, akademisi, ulama, ahli di bidang ITE dan tokoh masyarakat.
“Ada lima bidang atau seksi seksi yang dijadikan pertanyaan itu. Dari mulai tes tulis itu selama 90 menit atau 1 Jam setengah soal soalnya itu ditentukan oleh panitia seleksi,” terang Nandang.
“Kedua, BTQ baca tulis Qur’an, lalu pidato atau ceramah, tes wawancara dan penguasaan ITE penyaringan data dari panitia,” tambahnya.
Penjaringan ini terang Nandang, secara terbuka melalui pengajian Jumatan dan media sosial. Akhirnya ada 15 calon membawa berkas, sampai dengan akhir penutupan melamar.
“Jadi untuk calon perangkat desa itu, yang mengembalikan berkas itu hanya 7 orang. Ada 1 orang gugur, karenakan ia sudah bekerja dan tidak bisa mengikuti, jadinya yang ikut seleksi itu 6 orang,” paparnya.
Nandang percaya, seleksi ini terbuka sehingga kompetensi yang dimiliki para peserta terutama dua peserta yang terpilih ini yaitu atas nama Pipi dan Kristiawan ini sudah mengikuti tahapan yang cukup luar biasa.
“Saya berharap bahwa kemampuan yang sudah diuji diseleksi ini tinggal bagaimana menjadi semangat dalam pengabdian sebagai perangkat desa di desa Tawangbanteng. Setelah nanti diumumkan dan memiliki Nomor Induk Kepala Desa (NIPD), akan direkomendasikan ini menjadi perangkat desa,” ujar Nandang.
“Saya yakin, mereka itu yang lolos seleksi memiliki integritas dan juga kompetensi mumpuni, saya meyakini bahwa meraka meskipun sebagai bawahan akan menjadi sebagai partner kerja di Desa Tawangbanteng,” tutupnya. Wan.K