Garut, Wartatasik.com – BPJS Kesehatan sepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Garut, Senin (20/09/2021). Kerja sama tersebut dilakukan sebagai upaya penegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Garut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat mengatakan, sebagai instansi pelayanan publik yang telah diamanatkan langsung oleh undang-undang untuk mengelola Program JKN-KIS bagi seluruh rakyat Indonesia yang bergerak di bidang jaminan sosial, khususnya di bidang kesehatan, sangat diperlukan untuk saling berkolaborasi dari berbagai pihak, dalam hal ini khusus pada bidang hukum yang memang sudah berkompeten.
“Dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, tentu peran dari para stakeholder sangat memberikan dampak yang besar. Begitu juga dengan dukungan yang diberikan oleh Kejari Kabupaten Garut dalam up[aya untuk menegakkan kepatuhan dari badan usaha,” terang Agus.
“Dengan adanya kerjasama yang dilakukan, harapannya bisa memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan baik masalah hukum bidang perdata maupun permasalahan hukum bidang tata usaha negara,” tambahnya.
Menurut Agus, kesepakatan ini juga dimaksukan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Di samping itu, kesepakatan bersama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan.
“Sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga pemerintah yang selalu berkomitmen mewujudkan sistem good governance melalui kolaborasi antar pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Neva Sari Susanti mengungkapkan, pihaknya akan berkomitmen memaksimalkan dalam membantu meningkatkan kepatuhan badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten Garut.
“Jika sudah ada MoU, maka ditindaklanjuti dengan SKK. Kami meminta kepada BPJS Kesehatan untuk dibuatkan suatu kegiatan yang bersifat sosialisasi, bisa saja nanti pihak kami yang memaparkan dengan mengundang stakeholder yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan dari sisi hukumnya,” terang Neva.
“Dengan adanya kesepakatan kerja sama ini diharapkan dapat saling membantu satu sama lain dan dapat bertukar ide-ide yang bisa diimplementasikan ke depannya,” tutupnya. Jamkesnews | Wartatasik.com