Fraksi PAN DPRD Kota Tasik Setujui Tiga Ranperda Lanjut ke Pembahasan

Fraksi PAN DPRD Kota Tasik Setujui Tiga Ranperda Lanjut ke Pembahasan | Ist

Kota, Wartatasik.com – DPRD Kota Tasikmalaya mengadakan Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyusunan Raperda APBD Anggaran 2022, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan di Kota Tasikmalaya.

Kali ini, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pandangan umumnya setuju tiga buah raperda ini dilanjutkan ke tingkat pembahasan, dengan catatan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Ketua Fraksi PAN Ade Lukman berharap, pengalokasian anggaran pembentukan dana cadangan sebesar Rp 20 miliar di tahun 2022 tidak mengganggu fokus utama pemerintah dalam melakukan pembangunan, khusunya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat miskin.

“Pemerintah kota Tasikmalaya harus memprioritaskan melakukan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi covid-19, sehingga perekonomian masyarakat kota tasikmalaya kembali maju dan dapat berperan dalam mendorong peningkatan ekonomi di kota tasikmalaya,” kata Ade.

Lanjut ia, pihaknya mendorong pemerintah kota Tasikmalaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mencari alternatif solusi untuk menjaga stabilitas keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berkenaan dengan berkurangnya dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pengurangan anggaran dengan adanya tersebut fraksi pan mempengaruhi capaian kinerja pemerintah daerah,” tuturnya.

Sementara itu terang Ade, terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang bangunan gedung di kota Tasikmalaya dan perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu fraksi PAN menilai perubahan raperda tersebut merupakan sebuah keharusan yang dilakukan oleh pemerintah kota Tasikmalaya seiring dengan lahirnya undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Pemerintah kota Tasikmalaya harus tetap memperhatikan porsi yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan, pengendalian dan pengawasan bangunan gedung, termasuk menelaah serta menggali potensi retribusi yang dapat dijadikan sumber penghasilan daerah,” pungkasnya. Asron.

Berita Terkait