Kabupaten, Wartatasik.com – Ratusan warga dari Desa Tawang Kecamatan Pancatengah gruduk Kantor Bupati Tasikmalaya. Kamis, (28/10/2021).
Dalam aksinya, warga meminta kasus dugaan korupsi dana aspirasi desa dan memotong dana Siltap untuk aparatur desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa juga mantan anggota DPRD kab Tasikmalaya itu diusut tuntas. Pasalnya, dugaan korupsi itu, merugikan negara kisaran senilai Rp.399 juta.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Massa Desa Tawang Kecamatan Pancatengah Satriani Ilham menyebut, pihaknya sudah mengirim surat dan meminta keputusan dari pemerintah agar menonaktifkan kepala desa.
“Namun, keputusan yang ditunggu tidak kunjung didapatkan. Makanya Kita datang ke sini yang mana menuntut kepala desa di nonaktifkan karena sudah melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Tuntutan itu, menurut Satriana Ilham, merupakan keputusan hasil musyawarah bersama antara pihak BPD, ketua dan anggota BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat desa, serta tokoh agama.
Terlebih lagi adanya hasil penelitian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya yang menyebutkan ada kerugian negara sebanyak Rp.399 juta, pelanggaran sanksi administrasi, laporan pertanggungjawaban Perdes anggaran 2020, dan Undang-undang RI pasal 29.
“Itu sudah ada keputusan dari Inspektorat. Kami menuntut untuk diproses hukum dan dinonaktifkan,” tegasnya.
Aksi kali ini juga bukan kali pertama. Sebab mereka pernah juga mendatangi kantor Inspektorat dan Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya guna mendesak pemberhentian kepala desa.
Akan tetapi jalan ini menemui jalan buntu, hingga akhirnya warga mendesak bertemu dengan Bupati Tasikmalaya.
Sayangnya, keinginan warga untuk bertemu bupati tak kesampaian. Akibatnya emosi warga pun memuncak. Aksi massa sempat memanas ketika Bupati Tasikmalaya tak muncul juga.
Dan akhirnya Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin datang dan menemui massa sehingga emosi warga teredam ketika Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, datang menemui masa aksi.
Dikatakan Cecep, pihaknya telah melakukan rapat kordinasi dengan Inspektorat dan Dinas Sosial dalam menyikapi kondisi di Desa Tawang pada 21 Oktober 2021.
Hasilnya, kata Cecep, merekomendasikan pemberhentian Mansur Supriadi dari jabatan Kepala Desa Tawang.
“Hal ini atas dasar pertimbangan, dimana yang bersangkutan telah melanggar pasal 29 jounto pasal 30 dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa,” kata dia.
Tak hanya itu, tambah Cecep, ada juga pasal lain yang dilanggar yaitu Pasal 8 ayat 2 Peraturan Mentri Dalam Negeri.
“Dengan adanya pelanggaran tersebut maka direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai Kepala Desa Tawang. Itu hasil rapat pimpinan kemarin yang saya sendiri hadir dan sudah saya sudah tanda tangani,” jelas Cecep.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Victor H Sitorus, menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Desa Tawang Kecamatan Pancatengah masih dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan, proses hukum yang dilakukan ini berbeda dengan proses administrasi di Pemkab Tasikmalaya. Sehingga pihaknya terus mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta yang diperlukan.
“Kita sudah menemukan fakta dari hasil audit penelitian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Dimana ada kerugian negara Rp 399 juta. Kita lakukan pengkajian dan penyelidikan,” pungkasnya. Ndhie