Tak Adanya Struk yang Diterima KPM, GMBI Kota Tasik: Bukti Program BPNT tidak Transparan

struk dari KPM dari Program BPNT | dokNet

Kota, Wartatasik.comProgram Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus menjadi sorotan, terutama dalam hal proses penyalurannya. Khususnya di Kota Tasikmalaya, program langsung dari Kementerian Sosial ini tak henti-hentinya menuai gejolak di tengah masyarakat.

Diantara sejumlah polemik dengan beberapa poin masalah yang disampaikan melalui sebuah audiensi di kantor DPRD Kota Tasikmalaya bersama para instansi terkait mulai dari soal saldo kosong atau zonk hingga banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberhentikan secara tiba-tiba sebagai penerima bantuan tanpa adanya pemberitahuan.

Temuan terbaru, persoalan yang dianggap menjadi kelemahan daripada realisasi program BPNT di Kota Santri ini adalah tak adanya bukti transaksi berupa struk/kwitansi pembelian kepada KPM yang jelas-jelas merupakan hak setiap penerima manfaat untuk mendapatkannya.

Seperti halnya diungkapkan beberapa warga sebagai penerima manfaat yang berhasil dikonfirmasi baru-baru ini. Rata-rata dari mereka mengatakan selama mendapatkan bantuan dari program BPNT tidak pernah menerima bukti transaksi baik berupa struk, kwintansi, bon atau pun sejenisnya.

Mereka mengaku hanya menerima barang berupa paket sembako saja. Proses pengambilannya pun kebanyakan dikolektifkan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya mengakui pihaknya mendapati laporan di lapangan bahwa tak adanya bukti transaksi yang disertakan dalam setiap penerimaan barang dari e-waroeng kepada KPM semakin menguatkan penyaluran program pemerintah pusat tersebut jauh dari kata transparan.

“Pasalnya, bukti transaksi berupa struk/kwintansi itu sudah seharusnya diterima oleh setiap KPM lantaran untuk mengetahui kesesuaian hak yang didapatkannya baik dari segi kualitas, kuantitas hingga harga barang yang tercantum, apakah sesuai dengan jumlah bantuan yang diterima atau tidak?,” ujar Dede, Jumat (29/10/2021).

Klik berita terkait:

Soroti Carut Marut BPNT, GMBI Kota Tasik Audiensi ke DPRD

Selain itu, lanjut Dede, para KPM juga bisa mengetahui nilai saldo yang ada di ATM. Menurutnya, dengan tidak adanya pemberian bukti transaksi kepada KPM menunjukkan bahwa pelaksanaan program BPNT tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang berlaku.

“Sehingga patut diduga adanya upaya-upaya lain yang bersifat melanggar aturan demi mencari keuntungan dari program ini. Harapan kami, pemerintah melalui pihak-pihak terkait bisa menjalankan program ini dengan seutuhnya agar tidak mengundang prasangka-prasangka buruk dari masyarakat,” ucap Dede.

Disamping itu, Dede juga menerangkan bahwa KPM berhak menentukan jenis barang atau sembako yang diperlukan dalam setiap penerimaan bantuan, dan itu sudah tertuang dalam Pedum.

“Namun yang terjadi sekarang ini jenis barang yang diberikan ke KPM seolang sudah diploting atau dipaket, para KPM tak bisa memilih. Jelas hal ini juga sudah keluar dari Pedum. Sehingga kami mendesak kepada legislatif agar turun langsung melakukan sidak ke tiap e-waroeng dan supplier supaya bisa mengetahui kondisi di lapangan dan juga gejolak-gejolak yang timbul di tengah masyarakat, jangan hanya duduk manis,” pungkas Dede. Asron

Berita Terkait