Kabupaten, Wartatasik.com – Seorang perempuan di Tasikmalaya ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya lantaran tersandung kasus penipuan investasi bodong.
AM alias A (28) perempuan asal Desa, Kecamatan Singaparna hanya bisa tertunduk saat digiring polisi wanita, Kamis (02/12/2021).
Pelaku melakukan penipuan modus Investasi bodong terhadap 13 orang warga. Yang mencengangkan, kerugian para korban mencapai Rp. 2,2 milyar rupiah.
“Kita ungkap nilai kerugian investasi bodong nya mencapai Rp 2,2 miliar dengan total korban 13 orang. Korban, ada yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, dan luar kota ada Bekasi,” terang Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono.
Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku yakni menawarkan kepada para korban untuk mengikuti investasi berupa uang. Para korban dijanjikan keuntungan bunga 30 persen setiap pekan dari uang yang diinvestasikan.
“Keuntungan investasi tersebut dijanjikan akan dikembalikan keuntungannya atau bunga dalam tempo waktu lima sampai tujuh hari. Bunganya tidak masuk akal 30 persen dan para korban tertarik dan akhirnya tertipu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
Pelaku kata Kasat Reskrim, sempat memberikan uang yang diklaim keuntungan kepada para korban, namun uang yang diberikan ini hasil gali lobang tutup lobang.
“Jadi memang pelaku ini gali lobang tutup lobang untuk memenuhi janjinya berikan bunga 30 persen,” paparnya.
Ditempat sama, pelaku AM alias A (28) mengaku untuk mengelabui para korban agar terbujuk menginvestasikan uangnya yaitu dengan cara menunjukkan di media sosial kegiatan usaha beras, ada kegiatan sosial dan mempunyai kantor.
“Saya ajak korban ada yang dari Singaparna, dan luar Tasikmalaya seperti Bekasi dan Banten. Total nilai investasi nya mencapai Rp 2,2 miliar. Saya iming-imingi dalam waktu 5-7 hari dapat bunga 30 persen, padahal tidak ada,” ungkap dia.
Pelaku menyebut, sebanyak 13 orang nasabah atau yang menginvestasikan uangnya sejak tahun 2019 lalu menjalankan praktik modus investasi bodong tersebut. Dan berakhir di penjara.
“Cara merekrut mitra atau korban, saya selama empat bulan melakukan komunikasi dan menawarkan investasi. Selama empat bulan ada yang menginvestasikan uang jutaan, belasan sampai puluhan juta,” kata dia.
Adapun uang hasil penipuan dan penggelapan investasi bodong tersebut oleh dirinya tidak dihabiskan semua. Sebagian untuk menutupi biaya kehidupan dan gaya glamornya.
Kuasa hukum tersangka Teddy Cipta Lesmana meminta penyidik untuk jeli dalam menangani kasus ini. Pihaknya menduga ada keterlibatan orang lain.
“Saya pikir penyidik juga harus melihat secara detail, karena masih mungkin ada keterlibatan orang lain dalam kasus yang menjerat klien saya,” tandas Teddy. Ndhie