Kabupaten, Wartatasik.com – Salah gunakan jabatan, mantan Kepala Desa Cibalanarik, Tasikmalaya, Jawa Barat korupsi Dana Desa Tahun 2019. AR (56) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan polisi saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (08/12/2021).
Akibat perbuatanya, negara dirugikan sekitar Rp 253 juta rupiah lebih. Uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tidak sesuai peruntukannya dalam pembangunan di desa.
“Total kerugian negara sebesar Rp 253.224.922. Dimana tersangkanya adalah eks kepala desa Cibalanarik AR. Salah gunakan anggaran Dana Desa Tahun 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku AR ini yang ada tahun 2019 itu menjabat sebagai kepala desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya telah mengelola dana desa tahun anggaran 2019.
“Sebagian uang dana desa yang dikorupsi telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan digunakan untuk kepentingan nya diri sendiri. Tidak digunakan untuk pembangunan,” papar Kasar Reskrim.
Dalam perkara kasus korupsi ini, terang dia, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
“Namun faktanya tidak dilakukan dan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dana nya ke kepentingan pribadinya. Akibat perbuatanya terancam kurungan empat sampai 20 tahun penjara,” tegas Kasar Reskim.
Pelaku Aip Rasyidi alias AR mengakui uang yang dikorupsi nya dari dana desa tahun 2019 saat menjabat sebagai kepala desa digunakan untuk keperluan dirinya sendiri.
“Iya pak, dipakai kepentingan pribadi tapi hanya puluhan juta yang saya pakai mah,” tandas tersangka. Ndhie.