Kabupaten, Wartatasik.com – Adanya Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM) dengan pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
Karena, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seluruh rakyat Indonesia, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan layak, Negara bertanggung jawab atas itu.
Selain itu, Program BPNT ini bertujuan untuk pemenuhan pangan dengan gizi yang seimbang kepada KPM juga untuk pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi dan seterusnya sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Namun berbeda dengan penilaian Ketua MAKAR (Mahasiswa Karangnunggal) Asep Kustiana. Ketika ia melihat Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, berbeda jauh dengan realisasi dilapangan.
Seperti yang terjadi di Kec Karangnunggal Kab Tasikmalaya yang diduga sudah melanggar beberapa poin yang tertera dalam aturan ini. Pasalnya, Asep melihat hampir disetiap penyaluran BPNT yang ada di Kec tersebut kebanyakan hampir berbentuk paket, padahal sudah jelas itu tidak diperbolehkan.
“Karena disana tertera pada Pasal 8 hurup a dan b yang berbunyi, e-waroeng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu juga dilarang menjual bahan pangan dalam bentuk paket,” terangnya.
Tak hanya itu lanjut Asep, pada pasal 8 poin f. berbunyi dilarang menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan, tapi nyatanya kebanyakan KKS tersebut selalu di simpan di e-Waroeng.
“Padahal Menteri Sosial Ibu Tri Rismaharani sudah memberitahu untuk tidak memperbolehkan pembelian secara paket agar penerima manfaat bisa memilih sesuai kebutuhannya dengan komoditi yang sudah ditentukan oleh Kemensos, termasuk belanja di mana pun kedepannya dengan alat teknologi yang disiapkan Kemensos,” papar Asep.
Menurutnya, tentu dengan adanya pelanggaran aturan tersebut harus dipertanyakan ada apa dibalik pelanggaran tersebut, maka dari itu MAKAR meminta Menteri Sosial Ibu Tri Rismaharani untuk turun dan melakukan tindakan tegas kepada penanggung jawab Program BPNT di Kec. Karangnunggal.
Asep menyebut, keadaan ini seolah-olah ini menjadi pembiaran dari pedamping BPNT (TKSK). Sementara, tikor kecamatan tidak ada upaya pembenaran melihat keganjalan-keganjalan tersebut sebagai pengawas penyaluran BPNT.
“Ada apa dengan tikor kecamatan dan pendamping BPNT. Apakah program BPNT ini menjadi bancakan ladang korupsi dan kolusi di kecamatan Karangnunggal,” tandasnya. Asron.