Kota, Wartatasik.com – Satlantas Polres Tasikmalaya Kota melakukan tindakan tegas terhadap pengguna kendaraan motor atau mobil yang menggunakan lampu Strobo atau Rotater, Selasa (08/02/2022).
Menurut KBO Satlantas Tasikmalaya Kota IPTU Soni Alamsyah mengatakan, pemakaian lampu strobo atau rotater pada kendaraan pribadi motor atau mobil sudah menyalahi aturan.
“Penggunaan Lampu Strobo sudah diatur oleh Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan,” terang IPTU Soni.
Undang undang tersebut kata ia, mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas, yaitu lampu isyarat biru dan sirene yang berbunyi terbatas penggunaannya oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia.
Selanjutnya, lampu merah dan siren berbunyi digunakan oleh mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans serta PMI
“Terakhir, lampu kuning tanpa sirene penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan mogok, pengawasan sarana dan prasarana Lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) serta kendaraan dan angkutan barang khusus. Jadi kendaraan pribadi baik motor atau mobil dilarang memasangnya,” pungkas IPTU Soni. EQi