Kota, Wartatasik.com – Press Conference pengungkapan peredaran ribuan Hexymer atau pil kuning yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (01/04/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Kompol Agus Syafrudin, SE., MH. mengatakan, bahwa Satuan Reserse Narkoba telah ungkap 8 kasus Narkotika dan Psikotropika dengan 8 tersangka selama bulan Maret 2022.
“Selama bulan Maret 2022, kasus yang diungkap ada 8 kasus dengan 8 orang tersangka, 4 orang pengedar sediaan Farmasi, 1 orang perantara kurir Sabu-sabu, 2 orang konsumsi Psikotropika dan 1 orang pengguna Tembakau Sintetis,” paparnya.
Dijelaskan Wakapolres, barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya 1,59 gram Sabu-sabu, 0,79 gram Tembakau Sintetis, 20 butir Pil Riklona, 10 butir Pil Alganak dan 7511 Pil Hexymer, dengan Tersangka PI, AH, AR, BP, RR, RS, DD, NM.
“Untuk tersangka AH, diamankan barang bukti 3000 Pil Hexymer yang di edarkan ke kelompok geng motor,” ujar Wakapolres.
Menurutnya, efek dari obat hexymer yang dikonsumsi anggota geng motor agar dalam aksinya timbul keberanian untuk melakukan tindakan pidana atau mengganggu ketertiban umum.
Wakapolres menegaskan, untuk 8 tersangka ini mereka yang terjerat Kasus Narkotika dan Psikotropika terancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bagi mereka yang membeli, menerima dan perantara terancam hukuman seumur hidup.
“Sedangkan untuk pelaku pengedar Penyediaan Farmasi atau obat terlarang, dikenakan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, Undang-Undang RI tentang Kesehatan terancam kurungan penjara 15 tahun,” pungkasnya. EQi