Kota,Wartatasik.com – Pondok Pesantren nyatanya mampu memadukan pendidikan ilmu pengetahuan umum teknologi dan ilmu agama, sehingga berkontribusi positif.
Pemberdayaannya pun akan melibatkan banyak elemen diantaranya eksekutif, legislatif, yudikatif serta elemen masyarakat lainnya, sebab itu diperlukan adanya payung hukum yang jelas.
Bidang kesehatan pencegahan pengendalian penyakit menular pun perlu adanya yang mengatur, sehingga pelaksanaannya terstruktur dan hasilnya menjadi manfaat bagi seluruh masyarakat.
Sekretaris Saerah Ivan Dicksan mewakili Wali Kota Tasikmalaya dalam Rapat Paripurna ke-6 untuk penyampaian dua buah Raperda yaitu Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Raperda tentang pencegahan pengendalian penyakit menular serta pembentukan alat kelengkapan pembahasan dua buah Raperda.
Sekda menyampaikan apreseasi atas berbagai tanggapan dan saran serta masukan DPRD Kota Tasikmalaya serta telah menyatakan kesepahaman dan dukungan untuk selanjutnya di proses sesuai aturan yang berlaku.
“Hasil dari pembahasan ini akan segera di kaji dan disepakati sehingga bisa segera diimplementasikan demi meningkatkan pelayanan dalam rangka penyelanggaraan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya,” tandas Sekda belum lama ini. Asron.