Kota, Wartatasik.com – Pengungkapan peredaran ribuan obat psikotropika berikut enam pengedarnya diamankan Satuan Resese Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Tersangaka berinisial SA, AA, KG, RO, AD, dan GG, dapat diamankan barang bukti diantaranya 3,37 gram Sabu, 88 Tablet Alprazolam dan 6.015 butir obat warna kuning berlogo MF.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, bahwa para tersangka dan barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengungkapan dalam sebulan.
“Kami amanakan 6 tersangka, masing-masing 3 pengedar sabu-sabu dan 3 pengedar obat psikotropika,” kata AKBP Aszhari Kurniawan saat press rilis di Mapolres Rabu (22/06/2022) pagi.
Dijelaskannya, bahwa modus operandi para tersangka dalam melakukan peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya dengan menggunakan sistem tempel, sehingga antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.
“Salah satu pelaku merupakan residivis kasus ganja, sekarang dia tertangkap saat mengedarkan sabu,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Kapolres, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat (1) Jo Pasal 124 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.
“Kemudian juga menerapkan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara,” pungkasnya. EQi.