Kabupaten, Wartatasik.com – Tenaga Kesehatan yang tergabung dari berbagai profesi kesehatan membentuk sebuah formasi dengan nama Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Kab Tasikmalaya.
Tampak hadir Komisi 1 dan IV DPRD kab Tasikmalaya, Dinas Kesehatan kab Tasikmalaya, Direktur RS SMC dan perwakilan dr BKPSDM, Selasa (05/07/22).
Perwakilan dari para Nakes Fia Anggriana Am.Keb mendatangi gedung DPRD setelah ada jawaban surat dari Setwan untuk melakukan audiensi dengan eksekutif dan legislatif terkait surat dari Menpan-RB pada tanggal 31 mei 2022 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian tentang status kepegawaian dilingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal ini menimbulkan isu tentang nasib tenaga kesehatan dengan status kontrak BLUD, BOK dan sebagainya bahwa sampai November 2023 status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada PPPK dan PNS.
“Berdasarkan surat Menpan-RB tersebut kami FKHN mendorong DPRD untuk mendesak Pemda supaya memberikan quota jalur afirmasi lebih banyak untuk nakes sesuai yang terdata di SISDMK itu harga mati,” ucap Fia.
Dirinya menerangkan, dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya, dengan masih adanya covid-19 dan perjuangan saat pandemi covid sudah selayaknya pemerintah memberikan apresiasi terhadap status kepegawaian para nakes.
“Ketika orang orang disuruh diam dirumah, para nakes harus bahu membahu keluar rumah menjaga stabilitas ketahanan negara, menjaga stabilitas pelayanan kesehatan,” terang Fia.
Ada 6 poin yang dituntut oleh FKHN yaitu:
1. Menambah quota nakes dengan jalur afirmasi lebih banyak dari profesi lain sesuai dengan data yang ada d SISDMK sejumlah 1.275 orang.
2. Tidak dibukanya formasi PPPK untuk jalur umum sampai semua tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah kab tasikmalaya diangkat menjadi PPPK lewat jalur afirmasi sampai dengan november 2023.
3. Menutup formasi dari pegawai swasta dan pendaftar dari luar wilayah Kab. Tasikmalaya.
4. Kepada kepala dinas kesehatan dan direktur RS SMC supaya menjamin bagi nakes yang mengikuti audiensi atau aksi bahkan mogok kerja ketika deadlock tidak mendapatkan tekanan atau intimidasi.
5. Segera revisi perbup no 6 tahun 2018 tentang pemanfaatan dan pendapatn pada BLUD UPT Puskesmas Dinas kesehatan pada variabel poin pembayaran status kepegawaian.
6.segera revisi perbup no 68 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai non PNs pada BLUD UPT Puskesmas pada Dinas kesehatan.
Adapun jawaban dr BKPSDM pada poin 1 tidak memuaskan dengan berdalih anggaran, sementara jawaban no 2 dan no 3 disepakati, untuk jawaban no 4 dipersilahkan dan jawaban no 5 dan 6 sedang dalam kajian.
Dengan tidak munculnya angka quota jalur afirmasi untuk naskes sebelum deadlock batas pengajuan tanggal 8 Juli 2022, maka FKHN akan melakukan demo besar-besaran disertai mogok kerja selama batas waktu yang tidak ditentukan dengan berdasarkan aturan dan perundang-undangan jika tuntutan jalur afirmasi untuk nakes sebanyak 1.275 tidak disepakati. Ndhie.