Kota, Wartatasik.com – Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) DPC Kota Tasikmalaya mengadakan penguatan Kapasitas RT dan RW sekaligus Sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Perda No 10 Tahun 2007 tentang RT dan RW, di Aula Kecamatan Purbaratu, Sabtu (16/07/2022).
Kegiatan tersebut tujuanya untuk meng-upgrade keilmuan RT dan RW yang tadinya belum tahu menjadi mengerti akan tugas dan Fungsi RT dan RW sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2007
“Kemajuan lembaga ini harus ada Unsur, Niat Bagus, Mengerti Ilmunya, sabar dan Ikhlas, nah kegiatan ini salah satu untuk agar para RT dan RW mengerti ilmunya,” kata Ketua DPC ARWT Kota Tasikmalaya H. Odang Saepudin.
Lanjutnya, sesudah ada penyanpaian dari Wakil Ketua DPRD sekarang ada Pencerahan bagaimana Kiprahnya di Masyarakat. Seraya menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRD H. Agus Wahyudin
ARWT sebagai mitra pemerintah, tambah Odang, ingin sekali ikut berkiprah agar bisa berkesinambungan tidak terlepas dengan partisipasi, pemberdayaan dan demokrasi.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin menyampaikan RT RW merupakan orang terpilih, memiliki peran yang continue.
Dirinya mengapresiasi langkah ARWT untuk menyampaikan Perda Nomor 10 Tahun 2007.
“Ini bagian langkah maju bagi RT RW, seseorang yang mengemban Jabatan itu harus memahami Legal standing dan Ekstitensinya,” kata Kang AW.
Ditambahkan Politisi partai berlambang Ka’bah ini, seiring dengan kompleksitas tugas RT RW sekarang di lapangan, Yang sering menjadi orang pertama diminta pertolongan apabila ada permasalahan di daerah.
“Secara umum mereka belum tahu terkait tugas dan batasannya dimana, sekarang setelah diberikan pandangan para RT RW mengetahui tugas dan fungsinya”tandasnya. asron