Gegara Utang Sebesar Rp 50 Ribu, Warga Asal Cibalong ini Tega B4c0k Temannya dengan G0l0k

Gegara Utang Sebesar Rp 50 Ribu, Warga Asal Cibalong ini Tega B4c0k Temannya dengan G0l0k | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – AH, Warga Cijolang Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya tega menebas berkali-kali teman mainnya dengan golok panjang.

Permasalahannya, akibat gara-gara utang sebesar Rp 50 ribu untuk membeli obat keras untuk mabuk.

Akibat ditebas berkali-kali itu, korban bernama Ahmad Faisal mengalami luka robek pada bagian kaki, kepala, tangan dan punggungnya hingga dilarikan ke rumah sakit bahkan sempat alami koma.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan, kejadian itu terjadi pada 30 Agustus 2022 saat itu korban tengah main bersama teman-temannya sambil ngeliwet di Cijolang Desa Margalaksana, Kecmatan Sukarja Kabupaten Tasikmalaya.

“Saat itu menunjukan pukul 23.00 WIB, mereka ngeliwet bersama, sambil bernyanyi dan bermain gitar. Saat itu juga tersangka datang ke lokasi dalam keadaan mabuk tuak menggunakan sepeda motor,” kata Dian saat Press Release di Mako Polres Tasikmalaya Kamis, (8/09/2022).

Dijelaskan, saat itu pelaku menghampiri korban yang saat itu berkumpul. Saat itu korban bernyanyi dengan keras di depan pelaku.

“Saat itu lirik yang dinyanyikan itu yakni “Manis Dibibir”, tersangka yang saat itu mempunyai utang tersinggung, lalu mengajak korban kerumahnya dengan dalih untuk mengambil ikan di belakang rumahnya untuk ngaliwet,” jelas Dian.

Saat korban tengah mengambil ikan di belakang rumah tersangka, pelaku langsung menebas korban dengan golok sepanjang lebih dari 50 senti meter dari arah bagian belakang.

“Saat itu korban sempat bertanya, kepada pelaku, ada apa sambil menghindar menjauh, karena korban terjatuh dan terlilit oleh sarung golok, terus ditebaskan berkali-kali,” jelas Dian.

Beruntung nyawa korban tertolong, karena saat kejadian ada ayah pelaku yang menolong korban. Selanjutnya korban di bawa ayah pelaku ke puskemas untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Motif tersangka menganiaya korbannya karena ada utang piutang sebesar Rp 50 ribu untuk membeli obat. Pelaku ini mempunyai utang sebesar Rp 50 ribu, karena tersinggung nyanyiannya, sehingga pelaku menganiaya korban dengan golok,” ujar Dian.

“Akibat, perbuatannya pelaku, diancam Tindakan Pidana Penganiayaan berat yakni pasal 351 ayat 2. Tujuh tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku AH mengaku kesal dengan nyanyian korban, dengan alasan tersinggung karena dirinya memiliki utang sebesar Rp 50 ribu. “Tadinya saya akan bayar pa utang itu,” kata dia.

Dirinya khilap karena saat itu tengah mabuk, sehingga tega menganiaya temannya. “Ia khilap pa, saat itu,” ungkap pelaku.

AF mengaku, uang tersebut digunakan untuk membeli obat untuk mabuk dirinya. “Untuk beli obat untuk mabuk pak,” tandanya. Ndhie

Berita Terkait