Kota, Wartatasik.com – QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi dan mempermudah Pembayaran semua E-Wallet dengan QRIS.
Saat ini, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Untuk itu, Bapenda Kota Tasikmalaya terus berinovasi dalam mempermudah pelayanan dengan metode pembayaran untuk WP (Wajib Pajak) dengan QRIS, dan inovasi telah diberlakukan pertanggal 28 September 2022 lalu.
Hal itu dikatakan Kabid I (Bidang Perencanaan Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah) Bapenda Kota Tasikmalaya, H. Irvan Moh. Pahlevi ST, MSi., ia menambahkan setelah memiliki username QRIS nanti akan muncul nama WP, pembayaran pajak, jenis dan masa pajak, “Kita tinggal bayar yang sudah tertera,” katanya, Kamis (06/10/2022).
Ditambahkannya untuk sementara PJDL seperti pajak Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan dan BPHTB, “Sedangkan yang lainnya belum launching atau masih proses. Mudah-mudahan menyusul segera,” terangnya.
Ia mengakui dengan pemberlakuan pelayanan dengan QRIS untuk mempermudah WP cara berbayar, “Kita upgrade bentuk pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada,” ujarnya.
“Juga dengan inovasi ini untuk meminimalisir proses penyimpangan serta menciptakan transparansi keuangan,” pungkasnya. Asron