Melalui Program CSR, PT KAH (RS JK) Daftarkan 30 Pegawai Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Melalui Program CSR, PT KAH (RS JK) Daftarkan 30 Pegawai Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan | Ist

Kota, Wartatasik.comCSR atau Corporate Social Responsibility menjadi sebuah tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat disekelilingnya.

Program ini biasanya banyak dilakukan bentuk kepedulian kepada Masyarakat bukan hanya semata-mata demi citra perusahaan itu sendiri.

Dewasa ini sebuah usaha untuk mengembangkan rencana yang berfokus pada tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan berkelanjutan.

Untuk itu, pekerja rentan yang berada dilingkungan sekitaran perusahaan, PT KAH (RS JK) mendaftarkan 30 pekerjanya melalui program CSR.

“Pendaftaran untuk program CSR tersebut dilakukan terhitung bulan Agustus 2022,” ujar Dirut PT KAH H.Cecep Hendra, MBA., kepada wartatasik.com, Jumat (17/03/2023).

Diakuinya, pendaftaran pekerja rentan itu di prakarsai oleh BPJS Ketenagakerjaan, “Yaitu perlindungan Jaminan Sosial bagi Bukan Penerima Upah (BPU)/Pekerja Rentan yang ada di lingkungan perusahaan kami,” tambahnya.

Tujuan Perusahaan (PT KAH) mengikuti Program ini lanjut H.Cecep, yaitu membantu pemerintah dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)/ Pekerja rentan.

“Dan para pekerja yang berada dilingkungan perusahaan kami pun dapat jaminan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan,” tandasnya. Asron

Berita Terkait