Kota, Wartatasik.com – Ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Managemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya digemparkan kabar tak sedap Kemendikbudristek telah mencabut izin pendirian kampus tersebut.
Untuk itu Mahasiswa STMIK menggelar aksi di kampusnya Jln RE Marthadinata, Dikatakan Seorang mahasiswa STMIK Tasikmalaya Hari Akbar menjelaskan secara detil terkait seruan aksi yang dilakukan para mahasiswa kepada pihak Yayasan STMIK Tasikmalaya, Senin (27/03/2023)
Menurutnya, para mahasiswa sebenarnya masih cinta almamater, harapannya kampus kembali ke semula, “Namun kondisi hari ini berdasarkan pasal 36 Kemendikbudristek 2020, kampus atau lembaga harus ganti rugi mahasiswa dan dosen,” ujarnya.
“Ketika perpindahan pun, yang di harapkan seluruh biaya administrasi sudah kampus tanggung juga. Sebagai alumni yang sudah lulus ataupun yang siap siap yang mau lulus wisuda diharapkan dapat ijazah yang legal,” ucapnya.
Kemudian menurutnya untuk tuntutan hari ini adalah ada beberapa poin yang di sampaikan pada seruan aksi hari ini, “Yang pertama adalah penjelasan secara terperinci mengenai pelanggaran kampus sehingga berakibat pencabutan izin perguruan tinggi,” katanya.
Lalu menuntut segala bentuk pertanggungjawaban kepada yayasan untuk memenuhi hak berdasarkan Pasal 36 no 3 poin A berbunyi, menanggung seluruh kerugian mahasiswa dosen ataupun karyawan yang timbul akibat pencabutan izin perguruan tinggi sebagaimana di maksud pada ayat 1.
“Selanjutnya kampus STMIK supaya cepat memperbaiki melengkapi dan memasukan data mahasiswa yang belum terdaftar dan melakukan penginputan nilai mata kuliah yang sudah di tempuh paling lambat 29 Maret 2023,” ucapnya
Lalu mempertanyakan mahasiswa yang menerima beasiswa dan menanggung biaya mahasiswa yang di perlukan untuk melakukan pemindahan kampus yang di tuju tanpa melakukan kerugian materil termasuk uang UKT yang sudah masuk ketika masuk kampus dalam status pembinaan.
Selanjutnya, bertanggungjawab atas ijazah yang belum diterbitkan dan dilegalkan untuk alumni yang behak mendapatkannya.
“Kemudian para mahasiswa menuntut kampus supaya memenuhi poin poin di atas dan melakukan perjanjian di atas materai serta menjamin bentuk kebutuhan administrasi sebelum bulan Juni ini,” ucapnya.
Jika tak teralisasi lanjut Hari, ia akan mengadakan aksi lanjutan kepada pihak yayasan sebagai bentuk tekadnya jika tak dipenuhi tidak dihiraukan tidak dianggapi jika mahasiswa yang di intervensi dan atau di bungkam dalam bentuk apapun mau ranah pribadi atau organisasi.
“Sehingga berefek kepada segala bentuk kebebasan dalam hal, kami dalam menjalani hidup di kampus STMIK Tasikmalaya akan menindaklanjut dalam bentuk apapun jika ada yang lulus tidak tepat waktu atau perjegalan ijazah atau yang dikeluarkan pihak kampus, kami sepakat untuk menindaklanjuti ke ranah hukum” tutupnya. Sus