Kabupaten, Wartatasik.com – Kasus pembunuhan Mi’an warga Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (12/5/23). Kurang dari 24 jam pelakunya berhasil diamankan saat tengah berada di Sawahnya.
Pelaku yang bernama Rukiman (53) ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti golok.
“Alhamdulillah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata AKBP Suhardi Hery Haryanto Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (12/5/23).
Motif pembunuhan didasari dendam kesumat pelaku terhadap korban. Mi’an dituduh Rukiman telah menyantet dirinya dan keluarga bertahun tahun hingga sakit menahun.
Pelaku beberapa kali sempat mengancam akan menghabisi korban.
“Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku ini, bahwa pelaku merasa diguna-guna oleh korban hingga sakit. Pelaku merasa dendam terhadap korban dan melakukan pembunuhan tersebut,” jelasnya
Diketahui, lanjutnya, pelaku merupakan tetangga korban dan bertempat tinggal masih di sekitaran wilayah rumah tinggal korban. Rukiman habisi nyawa korban saat papasan di kebun miliknya. Korban sempat ditegur namun dijawab dengan nada tinggi.
“Dihabisinya di kebun saat papasan. Nah ditegur sapa korban malah nadanya tinggi dan kasar. Dia langsung hantam golok kebagian kepala belakang. Kemudian berulang kali membacok kepala pinggir dan depan hingga meregang nyawa. Sementara tanganya nyaris putus saat nahan sabetan golok.
“Jadi dia ketemu di kebun, dianiayanya dikebun,” tambah Suhardi.
AKP Ari Rinaldo selaku Kepala Satuan (Kasat) Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Selain Golok, sepatu dan tas korban juga disita.
“Barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat di Desa Bantarkalong yang telah sangat membantu kami terhadap penyelidikan ini. Diketahui, ada beberapa saksi yang telah memberikan keterangannya,” lanjut Ari.
Akibat perbuatannya, Rukiman dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun. Ndhie