Referensi – Muhamad Farhan Karim atau yang akrab disapa Karim seorang mahasiswa semester enam. Saat ini saya sedang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yakni magang mandiri di salah satu kantor jasa akuntan di Surabaya yaitu Kantor Jasa Akuntan TRI JUWONO SYNERGY sebagai seorang junior akuntan.
Kantor Jasa Akuntan merupakan badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi akuntan berpraktik. Saya di sana sebagai seorang junior akuntan bertanggung jawab untuk membantu dalam mengerjakan segala bentuk permintaan yang disampaikan kepada kantor jasa akuntan, pekerjaan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Akuntan adalah pekerjaan yang berupa non-asurans meliputi laporan keuangan, perencanaan pajak, dan lain-lainnya.
Kegiatan magang mandiri ini dilakukan selama lima atau enam bulan yang dimulai sejak bulan januari tepatnya hari kamis (26/01/2023) dan akan berakhir pada bulan Juli awal hari rabu (05/07/2023) mendatang. Selain saya terdapat juga 1 teman saya yang juga mengikuti magang di tempat yang sama, yaitu Muhammad Rama Putra Perdana. Dia juga seorang teman seangkatan di universitas yang sama.
Di awal kegiatan magang, saya mendapatkan tugas untuk melakukan kegiatan AUP (Agreed upon procedure) bersama dengan Rama. Namun sebelum itu saya di perintahkan untuk mempelajari SPJ (Standar Perikatan Jasa) 4400 untuk mengetahui langkah-langkah dalam pengerjaan AUP (Agreed upon procedure). Tugas yang dikerjakan meliputi:
- Permintaan Keterangan dan Analitis
- Sesuai dengan SA 500 no (A22) tentang Permintaan Keterangan dan (A21) Prosedur Analitis
A22. Permintaan Keterangan, untuk kegiatan permintaan keterangan ini dilakukan oleh saya, terdiri dari pencarian informasi atas orang yang memiliki pengetahuan, baik keuangan maupun non keuangan dari pihak entitas. Permintaan keterangan digunakan secara luas sepanjang audit sebagai tambahan untuk prosedur audit lainnya. Permintaan keterangan dapat berupa permintaan keterangan resmi secara lisan.
A21. Prosedur Analitis, untuk prosedur analitis dilakukan oleh temen saya Rama, terdiri dari pengevaluasian atas informasi keuangan yang dilakukan dengan menelaah hubungan yang dapat diterima antara data keuangan. Prosedur analitis juga meliputi investigasi atas fluktuasi yang telah diidentifikasi, hubungan yang tidak konsisten antara satu informasi dengan informasi lainnya, atau data keuangan yang menyimpang secara signifikan dari jumlah yang telah diprediksi sebelumnya.
Membuat pertanyaan laporan hasil atas permintaan data dari pihak entitas.
- Penghitungan ulang, Perbandingan dan Pengecekan akurasi klerikal lainnya.
- Sesuai dengan SA 500 no (A19) tentang Penghitungan Ulang, Perbandingan dan Pengecekan akurasi klerikal lainnya
A19. Penghitungan Ulang, terdiri dari pengecekan akurasi penghitungan atas akun kas dan bank dalam dokumen dan catatan pihak entitas dan melakukan perbandingan dengan penilaian penerimaan dan pengeluaran atas kedua penghitungan angka dalam dokumen dan catatan pihak entitas dan data seharusnya. untuk penghitungan ulang dilakukan secara manual. Untuk penghitungan ulang, perbandingan dan pengecekan akurasi klerikal, saya lakukan bersama dengan teman saya.
- Ditemukannya selisih dalam dokumen dan catatan dari pihak entitas dengan data seharusnya yang dibuat tim KJA
- Observasi dan Inspeksi
- Sesuai SA 500 no (A14),(A16) tentang Inspeksi dan (A17) tentang Observasi.
- Sesuai SPA 3000 no (33-37) tentang Pemrolehan bukti
- Sesuai SPA 3000 no (42-43) tentang Dokumentasi
A.14 Melakukan Inspeksi, kegiatan yang saya lakukan ini mencakup pemeriksaan atas catatan atau dokumen, baik internal maupun eksternal, dalam bentuk kertas, elektronik, atau media lain atas pengeluaran dan penerimaan.
A.16 Hasil Inspeksi, atas pembuktian transaksi yang sah dan tidak sah dapat memberikan bukti audit yang andal dalam hubungan nya dengan keberadaan nya, namun tidak dapat digunakan untuk membuktikan asersi hak dan kewajiban suatu entitas, atau penilaian atas pengeluaran dan penerimaan tersebut.
A.17 Hasil dari observasi, dalam pelaksanaan prosedur AUP tertuang dalam laporan temuan faktual sesuai dengan surat perikatan jasa 4400 atas melakukan prosedur yang disepakati atas informasi keuangan. Hasil tersebut berdasarkan observasi yang dilakukan oleh teman saya.
SPA 33-37. Pemrolehan Bukti, Tim diharuskan untuk memperoleh bukti yang cukup kuat dan tepat sebagai basis untuk pembuatan Lampiran Prosedur Yang Disepakati, bukti yang cukup dan tepat diperoleh sebagai bagian dari suatu proses yang berulang dan sistematis.
SPA 42-44. Dokumentasi, mendokumentasikan hal-hal yang signifikan dalam menyediakan bukti yang mendukung laporan yang dibuat, dan bahwasannya perikatan telah dilaksanakan berdasarkan SPA. Dokumentasi mencakup suatu catatan tentang dasar kegiatan atas seluruh hal signifikan yang membutuhkan penggunaan pertimbangan, dan kesimpulan terkait Eksistensi pertanyaan-pertanyaan yang sulit atas prinsip atau pertimbangan, memerlukan pendokumentasian untuk mencantumkan fakta-fakta relevan yang diketahui oleh Tim KJA.
- Konfirmasi
- Sesuai SA 500 no (A18) tentang Konfirmasi Eksternal
A.18 Konfirmasi eksternal, untuk konfirmasi eksternal saya lakukan sendiri, konfirmasi eksternal merupakan bukti yang diperoleh tim KJA sebagai respon tertulis dari pihak ketiga yakni investor (pihak yang mengkonfirmasi), dalam bentuk draft laporan temuan faktual. Konfirmasi dilakukan untuk mencapai asersi yang berhubungan dengan saldo kas dan bank dan unsur-unsur lainnya.
- Hasil dari konfirmasi tersebut adalah Lampiran draft AUP yang telah difinalkan
Selanjutnya setelah tugas AUP (Agreed upon procedure). Saya diminta untuk mengikuti “Tax Gathering” via online yang diadakan oleh KPP Pratama Surabaya secara bersama di kantor. Untuk tugas berikutnya setelah kegiatan “Tax Gathering” Saya dan Rama diminta untuk mempelajari Sustainable Report, dan Integrated Reporting dan membuat power point untuk pembimbing lapangan yang mana materinya berisikan tentang hal-hal yang sudah dipelajari tadi terkait Sustainable Report, dan juga Integrated Reporting
Untuk minggu berikutnya saya diajak untuk mengikuti seminar yang diadakan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dengan materi tentang “Kode Etik Akuntan Bagi Akuntan Berpraktik” namun sebelum mengikuti kegiatan tersebut semua yang mengikuti seminar diminta untuk mengerjakan sebuah pre-test, dan nantinya sebelum seminar tersebut selesai untuk mendapatkan sertifikat Ikatan Akuntan Indonesia memberikan sebuah post-test hal tersebut dilakukan agar mereka dapat mengetahui apakah para pendengar yang mengikuti seminar tersebut sudah memahami apa yang telah disampaikan.
Semua kegiatan magang di Kantor Jasa Akuntan (KJA) Tri Juwono Synergy sangatlah berkesan dan berharga. Banyak sekali pengalaman yang bisa Saya ambil selama magang disini. Mulai dari ilmu yang sangat bermanfaat dan sangat berguna untuk kedepannya hingga bisa merasakan rasa kekeluargaan di dalam kantor tersebut dan tentunya bisa merasakan rasanya kerja di luar kota Surabaya. Setelah magang berakhir nanti, semoga Saya bisa mengembangkan dan menerapkan ilmu yang didapatkan selama magang di Kantor Jasa Akuntan (KJA) Tri Juwono Synergy.**
Penulis: Muhamad Farhan Karim
Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur