Tak Terima Cintanya Kandas, AMS Nekad Sebar Video M35umnya Bareng Pacar

ilustrasi | Net

Kabupaten, Wartatasik.com –  Pria berinisial AMS (18) warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, menyebar video mesum bersama mantan pacarnya yang masih berusia 13 tahun di media sosial. AMS tak terima diputus cintanya. Video mesum tersebut sempat bikin geger warga Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan dari hasil penyelidikan, selain menyebar video mesum pelaku terbukti menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami mengungkap kasus ini setelah ada laporan polisi pada 26 Mei 2023. Dalam kasus ini, kami tangkap tersangka. Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” katanya, Rabu (21/06/2023).

Suhardi mengatakan pelaku sengaja menyebar video mesum tersebut dengan tujuan mengancam korban karena tak terima hubungan mereka kandas di tengah jalan.

“Korban kemudian bercerita dengan kenalannya. Korban juga dicabuli kembali (setelah diancam video mesum disebar). Setelah kami melakukan pendalaman, video itu tersebar di media sosial. Salah satunya, karena korban meminta putus,” tambah Suhardi.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk berisi video asusila, ponsel, gelang rantai.

Dari hasil penyelidikan polisi menetapkan satu pelaku lain yaitu MFS. Korban mengaku sempat disetubuhi pelaku. Polisi menegaskan kedua tersangka tidak saling kenal. “Kami tangkap MFS. Tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Suhardi.

Akibat perbuatannya para pelaku pelaku dijerat pasal 81 dan/atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Suhardi. Ndhie

Berita Terkait