Penasehat Hukum Kaget ketika RJ Ditolak: Tidak ada Konfirmasi dari Kejaksaan

Penasehat Hukum Kaget ketika Terdakwa RJ Ditolak: Tidak ada Konfirmasi dari Kejaksaan | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Proses Perjalanan persidangan dengan dugaan perkara kasus Pasal 167 KUHP pidana yaitu barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum

Atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hal ini dialami inisial (D) sebagai terdakwa dengan inisial (W) sebagai pelapor, terindikasi dalam proses perjalanan sidang diduga banyak temuan kejanggalan sehingga menjadi kajian bagi para Mahasiswa Fakultas hukum dalam Program Studi.

Salah satu yang menjadi kajian dan dipertanyakan yaitu terkait dengan Restorative justice (RJ) menjadi alternatif dalam Penyelesaian Perkara.

Kedua belah pihak antara terlapor dan pelapor melakukan musyawarah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan yang telah di laksanakan oleh terdakwa D dan pelapor W. Bahkan terjadinya RJ tersebut di fasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya di Rumah W.

Adapun hasil dari RJ itu sendiri di laporkan ke Kejaksaan Agung bahwasanya terkait kasus yang melibatkan inisial D sudah melakukan RJ sehingga permasalahan tersebut sudah di anggap selesai dan kasus pun tidak dilanjutkan ke proses berikutnya.

RJ sebatas RJ ternyata kurun waktu kurang lebih dua bulan terdakwa inisial D mendapatkan panggilan persidangan dari pengadilan negeri Kota Tasikmalaya,

Dengan kasus yang sudah di anggap selesai oleh terlaksananya RJ tersebut dan kini persidangan sudah memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut yang mana dalam dua kali persidangan pembacaan tuntutan harus dilakukan penundaan persidangan

Dengan alasan pihak Jaksa belum mendapatkan hasil dari Kejaksaan Agung, karena Jaksa mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap terdakwa (D).

Terkait dengan RJ sendiri Hendi Haryadi, S.H sebagai PH ( Penasehat Hukum) mengatakan bahwa pihaknya setelah menanyakan ke pihak Kejaksaan ada dua persepsi terkait dengan RJ yang dilakukan sampai permasalahan naik ke Pengadilan.

“Harusnya kalau memang RJ itu ditolak itu batas waktunya tiga hari ini sudah melebihi udah berapa bulan baru ada ada pemberitahuan bawa RJ itu ditolak,” ucap PH tersebut

Setelah ada pengajuan dari pengadilan lanjut ia, alasannya juga belum paham karena ada dua persepsi yang pertama mengatakan bahwa RJ ini perkara yang dituntut kepada terdakwa itu tidak masuk katagori RJ.

“Kemudian yang kedua bahwa RJ ini ditolak karena melebihi batas waktu, diantara yang kedua ini riil nya yang mana? Saya juga gak tau karena dari pihak Kejaksaan tidak ada konfirmasi, kalau di tolak berarti harus ada bukti nota penolakan tapi ini tidak ada,” kata Hendi

Sementara itu, dari pihak PN (Pengadilan Negeri) Tasikmalaya melalui Humas Pengadilan Negeri Abdul Gofur, S.H mengatakan, sebenarnya ini ranah dari Kejaksaan.

“Di sini PN hanya merespon laporan dari kejaksaan dan keputusannya akan dipertimbangkan oleh hakim apakah akan berlanjut sesuai RJ atau tuntutan dari jaksa,” ungkapnya ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (13/07/2023).

Selanjutnya adalah Hendra yang merupakan salah satu mahasiswa hukum yang selama ini mengawal serta mengkaji permasalahan tersebut mengatakan bahwa dirinya bersama mahasiswa fakultas hukum yang lainnya telah menanyakan ke Kejaksaan.

“Bahwa implementasi dari penerusan kasus ini itu dari turunan peraturan dari Kejaksaan Negeri dan itu sudah di sosialisasikan kepada publik melalui radio, dan nanti akan di kasihkan kepada kami mahasiswa oleh pihak jaksa tapi sampai saat ini tidak ada,” ucap Hendra.

Pihaknya pun konfirmasi langsung ke kejaksaan agung sekalian diajukan keberatan keberatan dari mahasiswa, “Karena apa? karena mahasiswa itu masih muda-muda regenerasi kalau literasi pendidikan tidak sesuai dengan fakta, kita mau di bawa kemana,” ungkapnya.

“Teoritis itu harus sesuai dengan empirisnya, jadi ketika kita tanyakan peraturan ini itu sampai saat ini tidak ada, makanya kita ke Kejaksaan Agung karena kita menduga adanya pelanggaran kode etik di sini,” pungkas Hendra. Sus

Berita Terkait