Kota, Wartatasik.com – Proyek TPT Pembentengan Sekolah Dasar SD Negeri 4 Tuguraja diduga tidak berizin juga tidak ada sosialisasi terhadap warga setempat.
Proyek dengan nama kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar yang memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp. 91,85 juta itu beralamat di Jalan Jiwa Besar, Gunung Pancuran, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Diketahui, proyek tersebut sudah berjalan selama lima hari. Namun, pihak ketua RT setempat serta pengurus masyarakat lainnya mengaku proyek tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya.
“Sudah berjalan lima hari proyek tersebut, namun belum ada pemberitahuan terhadap warga maupun pengurus RT setempat. Kami selaku pengurus RT, tidak setuju apabila proyek tersebut dikerjakan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, harus punya etika lah,” ucap Ketua RT 5 Didi Suryadi.
Kabarnya warga setempat kesal lantaran proyek tersebut sangat meresahkan dan mengganggu aktivitas warga setempat,
“Banyak laporan dari warga kepada saya bahwa proyek tersebut sangat menggangu aktivitas pada akses warga tersebut,” tutur Didi.
Warga bersama pengurus setempat sempat mengancam akan memberhentikan proyek tersebut.
“Maka dengan begitu, kami selaku pengurus RT bersama tokoh pemuda bersama warga, akan memberhentikan terlebih dahulu proyek tersebut sebelum ada sosialisasi kepada warga juga pengurus,” bebernya.
Lebih ironisnya lagi lanjut ketua RT itu, selain tidak ada pemberitahuan terhadap warga setempat, Kepala SDN Tuguraja 4 juga tidak mendapat pemberitahuan dari pihak pelaksana.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Asep Danil turut menyesalkan prilaku pelaksana kegiatan yang seolah-olah tidak menghargai warga setempat.
“Harusnya setiap mau pelaksanaan kegiatan dimana pun itu, harus ada sosialisasi, izin serta etika permisi nya diterapkan. Jangan seperti ini, ujug-ujug ada pekerjaan saja,” katanya.
Ia berharap kepada pihak pelaksana maupun dinas terkait yakni Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya agar segera menempuh dulu segala prosedur sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, “Terlebih tidak melakukan pendekatan dan izin atau kulo nuwun kepada masyarakat,” tandas Asep. Isal