Kota, Wartatasik.com – Dalam dua pekan kedepan, jajaran Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya akan melaksnakan Operasi Zebra Lodaya Tahun 2023.
Dimana Operasi itu digelar dalam rangka cipta kondisi keselamatan berlalulintas tersebut dimulai pada Senin 4 September 2023 hingga Minggu 17 September 2023.
Dimulainya Operasi Zebra Lodaya 2023 di wilayah hukum Polres Tasikmalaya ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di Halaman Upacara Mapolres Tasikmalaya, Senin (04/09/2023).
Wakil Kapolres Tasikmalaya Kompol Shohet, mewakili Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto menegaskan, secara serentak jajaran Satuan Lalulintas se-Polda Jawa Barat serentak menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2023.
“Hari ini, mulai tadi malam pukul 01.00 wib ini secara resmi operasi diberlakukan selama 14 hari, sampai 17 September 2023,” jelas Shohet.
Dimana yang menjadi sasaran tentunya masyarakat pengguna jalan, dikhususkan kepada pelanggar kasat mata yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalulintas. Dimana pelaksanaannya didukung oleh pemerintah daerah serta unsur terkait seperti TNI.
Dalam operasi zebra lodaya tahun 2023, pelanggar akan diberikan sanksi tilang ini secara hunting atau etle mobile (tilang elektronik). Dimana kegiatan operasi tidak hanya dilaksanakan stasioner atau diam ditempat, tetapi juga mobile atau berpindah-pindah.
Ditambahkan, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, beberapa tujuan dalam operasi zebra lodaya ini, menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu Lintas.
“Untuk sasaran sendiri, dalam operasi tersebut segala bentuk potensi gangguan ambang gangguan, gangguan nyata yang berpotensi dalam hal ini ada orang, benda, tempat serta kegiatan,” jelas Abdhi.
Termasuk kata dia, tempat-tempat yang menjadi terjadinya kemacetan atau kecelakaan lalulintas. Dimana petugas kepolisian dalam kegiatan zebra lodaya ini akan menindak pengemudi baik roda dua atau roda empat.
Yakni pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara dibawah umur, melawan arus, melebihi natas kecepatan saat membawa kendaraan.
Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor roda Dua berboncengan Lebih dari 1 orang. tidak memakai Helm SNI atau safety belt untuk roda empat, pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
Selian itu, juga kendaraan R4 dengan bermuatan over dimensi kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai, knalpot brong serta kendaraan tidak laik jalan. Sasaran tempat juga seperti lokasi rawan macet, rawan pelanggaran dan juga rawan laka lantas.
“Parkir sembarangan juga bisa diberikan tindakan tegas dalam operasi ini. Termasuk balapan liar dan konvoy kendaraan tidak sesuai aturan,” jelas Abdhi. Ndhie